Pengusaha Hanan Supangkat Dicegah KPK ke Luar Negeri Terkait TPPU SYL

Brigitta Belia Permata Sari, Zunita Putri - detikNews
Selasa, 19 Mar 2024 14:31 WIB
Ilustrasi KPK (Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

KPK mencegah pengusaha Hanan Supangkat berpergian ke luar negeri. KPK melakukan pencekalan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap 1 pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan tersangka SYL," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Ali mengatakan pencegahan ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Pencegahan dilakukan karena Hanan Supangkat diduga mengetahui terkait dugaan TPPU yang dilakukan SYL.

"Cegah ini diajukan masih untuk 6 bulan pertama pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pihak tersebut berstatus saksi yang diduga mengetahui dan dapat menerangkan dugaan perbuatan Tersangka dimaksud," jelas Ali.

Terkait hal ini, Ali meminta Hanan Supangkat kooperatif. Dia berharap Hanan Supangkat selalu memenuhi panggilan penyidik.

"Selain itu, kediaman saksi ini, beberapa waktu lalu juga telah dilakukan penggeledahan. KPK ingatkan agar selalu kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik," katanya.




(zap/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork