Ojol Kurir 10 Ribu Butir Ekstasi Dibekuk, Diduga Pengendali di Thailand

Ojol Kurir 10 Ribu Butir Ekstasi Dibekuk, Diduga Pengendali di Thailand

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 19 Mar 2024 12:54 WIB
Bareskrim Polri menangkap ojol yang menjadi kurir 10.000 butir ekstasi di Jakut. Diduga pengendali kurir tersebut berada di Thailand. (dok Istimewa)
Bareskrim Polri menangkap ojol yang menjadi kurir 10 ribu butir ekstasi di Jakut. Diduga pengendali kurir tersebut berada di Thailand. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana (Ditipid) Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 10 ribu butir ekstasi di Teluk Gong Raya, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Satu orang kurir yang kedapatan membawa barang haram itu berhasil diringkus polisi.

"Benar kita melakukan penangkapan terhadap HJL dengan barang bukti 10 ribu butir ekstasi di Teluk Gong Jakarta Utara," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Mukti menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi itu, lanjut Mukti, pihaknya lantas bersiaga dan langsung melakukan pemantauan. Hingga akhirnya tersangka dapat diringkus di Jalan Teluk Gong Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.

Lebih jauh, Mukti mengungkapkan bahwa tersangka tak melakukan aksinya seorang diri. Tersangka, menurut Mukti, diduga dikendalikan oleh seorang WNI berinisial HN yang tengah berada di Thailand.

ADVERTISEMENT

Tersangka HJL membawa ekstasi setelah mendapatkan arahan dari HN.

"Pengakuan HJL mengambil ekstasi di dalam tas di penitipan barang supermarket di Muara Karang, Jakarta Utara. Jadi modusnya dia dihubungi oleh HN disuruh mengambil kartu penitipan yang sudah ditaruh di toilet tempat kopi seberang supermarket, kemudian mengambil barang di tas yang isinya narkoba jenis ekstasi," jelas Mukti.

Adapun tersangka bekerja sebagai pengendara ojek online (ojol). Berdasarkan pengakuannya, ujar Mukti, tersangka mengenal pengendalinya, HN, pada saat menjalani hukuman di Nusakambangan.

"HJL berkomunikasi dengan HN melalui aplikasi Twinme," imbuh Mukti.

Mukti mengatakan tersangka HJL memang merupakan seorang residivis kasus narkoba. Dia pernah ditangkap Polda Metro Jaya pada 2014 dan divonis 11 tahun penjara.

"Menurut pengakuan HJL baru 3 kali melakukan pengantaran dan mendapat upah Rp 3 juta, setiap dia mengantar. Kemudian dia mendapat perintah untuk ditaruh lagi (tempel) di wilayah Jakarta Utara," tambah dia.

Simak juga 'Saat Polda Jambi Bongkar Peredaran 10 Kg Sabu, 1 Pelaku Ditembak':

[Gambas:Video 20detik]

(ond/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads