Unsur Sengaja di Kasus Xpander Tabrak Porsche Ditelusuri

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 19 Mar 2024 10:56 WIB
Xpander tabrak showroom di PIK2 (X InnovaCommunity)
Jakarta -

Kasus pengemudi Xpander menabrak Porsche yang tengah parkir di showroom kawasan PIK 2, Tangerang, masih menyisakan tanda tanya. Salah satu hal yang sedang ditelusuri lebih dalam oleh kepolisian adalah perihal ada tidaknya unsur kesengajaan.

Seperti diketahui Xpander itu dikemudikan seorang pria 42 tahun berinisial JS pada Rabu, 13 Maret 2024, pukul 11.00 WIB saat menubruk showroom itu. Kepada polisi, JS mengaku dalam kondisi mabuk.

"Pada saat keluar rumah membawa mobil dalam pengaruh miras dan pada saat melewati jalan di depan showroom tidak bisa mengendalikan mobil sehingga menabrak bangunan showroom," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Jumat (15/3/2024).

Melihat lokasi kejadian yang berjarak dengan jalan utama, ada spekulasi mengenai unsur kesengajaan. Polisi pun tidak menutup mata akan hal itu.

"(Informasi kesengajaan) kita masih dalami informasi tersebut, kita masih lakukan pemeriksaan," kata Zain.

Menurut polisi berdasarkan CCTV, kecepatan laju mobil itu adalah sekitar 40-50 km/jam. Tabrakan yang terjadi saat itu membuat panel besi showroom menjadi patah karenanya, kaca bangunan pecah. Mobil Xpander yang dikemudikan JS kemudian menabrak mobil Porsche yang ada di dalam showroom.

Total kerugian dari peristiwa tersebut kurang lebih Rp 5,7 miliar. Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat, menerangkan JS disangkakan dengan Pasal 200 KUHP dan 406 KUHP. Ancaman hukumannya antar 12 sampai 20 tahun untuk pasal 200 KUHP dan paling lama 2 tahun 8 bulan untuk Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Simak juga 'Saat Porsche Ringsek Ditabrak Xpander di Showroom PIK 2':






(dnu/dnu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork