Baleg DPR-Pemerintah Sepakati Gubernur DKJ Dipilih dalam Pilkada 1 Putaran

Baleg DPR-Pemerintah Sepakati Gubernur DKJ Dipilih dalam Pilkada 1 Putaran

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 18 Mar 2024 13:04 WIB
Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Ilustrasi Suasana Rapat di Baleg DPR (Firda Cynthia/detikcom)
Jakarta -

Baleg DPR dan pemerintah yang diwakili Kemendagri, Kemenkeu, Bappenas, menyepakati pemilihan gubernur Daerah Khusus Jakarta dalam RUU DKJ dilakukan secara langsung melalui pilkada. Pilkada DKJ disepakati dilakukan dengan satu putaran.

Kesepakatan poin itu diambil dalam rapat RUU DKJ di kompleks gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024). Adapun ketentuan itu termuat dalam Pasal 10 ayat 2, sementara dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah berada di nomor 74. Pemerintah mengusulkan perubahan pasal tersebut.

"Tadi ada usulan pemerintah, walaupun kita usulan resmi kelembagaan kita kemarin itu adalah ada penunjukan ya, tetapi sekarang pemerintah usulkan dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan UU DKI," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, di UU DKI sekarang, pemenang pilkada itu sama dengan pemenang pilpres, 50+1. Sekarang di usulan pemerintah tidak menyebut 50+1. Itu artinya sama dengan pilkada-pilkada yang lain, suara terbanyak. Artinya, juga ini tentu sudah mempertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya, karena kalau sampai 2 putaran seperti yang terjadi tahun 2017, kan dua putaran tuh kan. Sekarang konsekuensinya, siapa yang menang langsung selesai. Gitu ya?" tambah Supratman.

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan usulan pemilihan gubernur DKJ satu putaran merujuk pada UU Pilkada dan pelaksanaannya di daerah khusus lain. Dia menekankan syarat pemenangan gubernur DKJ cukup dengan perolehan suara terbanyak, tidak lagi dengan syarat 50+1.

ADVERTISEMENT

"Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini, yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-darah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua, sama dengan berlakunya pilkada," kata Suhajar.

"Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya. Terima kasih pimpinan," lanjut dia.

Supratman kemudian menanyakan persetujuan rapat. Rapat menyatakan setuju dengan ketentuan tersebut.

"Setuju ya? Setuju?" tanya Supratman dijawab setuju oleh hadirin rapat.

Lihat juga Video: Isu Istri Kaesang Maju di Pilkada Sleman, Nasdem: Dulu Depok, Nggak Berani Lawan PKS?

[Gambas:Video 20detik]



(fca/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads