Pemerintah yang diwakilkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan 30 lembaga di luar kementerian atau lembaga untuk menetap sementara di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sambil menunggu pemindahan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Lembaga yang dimaksud antara lain DPR, DPD, KPK, hingga LPSK.
Hal tersebut disampaikan Kemendagri dalam rapat Panja dengan DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada Jumat (15/3/2024). Pemerintah mengusulkan pasal baru dalam daftar inventaris masalah (DIM) nomor 572 yang disempurnakan pada 15 Maret 2024.
Bunyi usulan rumusan DIM 572:
"Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga Negara, lembaga dan organisasi lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam peraturan presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara."
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan penyempurnaan DIM itu telah dirumuskan oleh beberapa menteri. Ia menyebut ada 30 lembaga di luar kementerian yang kepindahannya tak langsung ke Ibu Kota Negara (IKN).
"Jadi inilah yang tadi dirumuskan oleh beberapa menteri setelah membaca semua aturan-aturan dan termasuk lembaga-lembaga yang jumlahnya selain kementerian lembaga itu ada 30," ujar Suhajar dalam rapat.
"Jadi ada 30 lembaga di luar kementerian lembaga pak, termasuk DPR, DPD, KPK, LPSK segala macam itu ada 30 maka sudah tertuang semua, terangkum semua di sini gitu, Pak," sambungnya.
Ia mengatakan, dalam DIM tersebut tak menyebutkan batas waktu kapan kepindahan 30 lembaga itu akan dilakukan. Ia mengatakan masih menunggu kesiapan dari IKN.
"Dan tidak menyebutkan batas waktu, Pak. Jadi bisa kalau memang gedungnya 3 tahun belum siap, ya 3 tahun masih di sini (Jakarta)," katanya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek), yang memimpin jalannya rapat, menimpali. Ia menyebutkan pemindahan Ibu Kota memang tak bisa terjadi secara instan.
"Pasal ini, kalau kita belajar di berbagai negara itu pemindahan ibu kota tidak selesai dalam waktu yang pendek, bisa puluhan tahun. Memang sebelumnya di benak masyarakat itu terasumsikan bahwa 2024 itu simsalabim Jakarta langsung pindah ke Nusantara, kan tidak seperti itu sebenarnya kan," ucap Awiek.
Meski demikian, anggota Panja lainnya, Supriansa, dari Fraksi Golkar mengkritisi. Ia mempersoalkan efek ke depannya jika tak ada tenggat waktu, padahal presiden sudah berkantor di IKN.
"Rumusan ini sebenarnya kami suka, kita sependapat malah Pak Sekjen, tetapi kalau kita gunakan ini sementara nanti kita belum pindah-pindah ke sana ada kah konsekuensi hukum atau etis yang kita langgar kalau kita tidak pindah dalam tempo kira-kira 2 tahun ke depan, sementara ini ibu kota negara sudah pindah ke sama secara resmi bahkan Pak Presiden akan berkantor di sana. Kira-kira ada efek nggak ditimbulkan ini?" tanyanya.
Pembahasan DIM tersebut berjalan alot. Setelah diskusi panjang, pimpinan rapat menyetujui dengan catatan rumusan yang lebih tegas.
"Intinya memahami, kita memahami posisi kondisi hari ini tetapi pengaturannya juga jangan memberikan ruang orang untuk tidak mau pindah. Jadi nanti kita rumusannya lebih tegas tetapi juga memahami kondisi yang ada, maka itu selanjutnya kita serahkan ke timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) perumusan kalimatnya begitu ya, setuju," kata Awiek sambil mengetuk palu.
Simak juga Video: Legislator PKS Usul DPR Tetap di Jakarta: IKN untuk Eksekutif
(dwr/ygs)