Kejaksaan segera melakukan lelang terhadap mobil Rubicon Mario Dandy Satriyo usai putusan dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora berkekuatan hukum tetap. Rubicon Mario Dandy itu sempat muncul dalam dua kasus berbeda.
Sebagai informasi, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan penganiayaan terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023. Dia menjadi tersangka bersama Shane Lukas dan AG.
Kasus ini kemudian menjadi sorotan. Selain soal penganiayaan terhadap korban, harta milik Mario Dandy yang saat itu berstatus anak pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, pun menjadi sorotan.
Salah satu yang disorot adalah mobil Rubicon yang kerap dipamerkan Mario Dandy dan juga digunakannya untuk menuju TKP penganiayaan David. Mobil itu tak ada di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun.
Nah, Rubicon tersebut pun muncul dalam dua perkara. Berikut jejak Rubicon Mario Dandy di dalam dua kasus berbeda:
Kasus Penganiayaan
Mario Dandy mengendarai mobil Rubicon saat menuju ke lokasi penganiayaan David pada 20 Februari 2023. Mobil itu kemudian dibawa ke kantor polisi saat ketiganya diamankan.
Foto-foto Rubicon dan video terkait penganiayaan tersebut kemudian beredar di media sosial. Salah satu yang disorot adalah pelat Rubicon yang berubah.
Saat awal dibawa ke kantor polisi, Rubicon itu berpelat B-120-DEN. Namun Rubicon itu sempat keluar dari kantor polisi dan pelatnya berubah menjadi B-2571-PBP.
Dalam persidangan, Mario Dandy mengaku kalau pelat B-120-DEN adalah palsu. Dia mengaku memakai pelat itu biar keren.
"Biar keren aja, Yang Mulia," ujar Mario Dandy dalam persidangan di PN Jaksel pada Selasa (4/7/2023).
"Biar keren atau biar karena Saudara berkuasa gitu karena segala sesuatunya?" tanya hakim.
"Bukan, biar mobilnya ini, kan saya nama saya itu di IG kan broden. Nah, itu nama mobilnya biar jadi broden aja, jadi B-123-DEN," ucap Mario.
Dia juga mengaku pernah mengubah pelat Rubicon itu dengan nama mantan pacarnya. Pelat palsu lain yang pernah dipakai Mario Dandy adalah P-23-TYA.
Singkat cerita, Mario Dandy pun diadili. Mario Dandy akhirnya divonis 12 tahun penjara. Vonis tersebut tidak berubah dari tingkat pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Selain penjara, Mario Dandy juga divonis membayar restitusi atau uang pengganti ke David senilai Rp 25 miliar. Hakim juga memutuskan agar mobil Rubicon yang disita sebagai salah satu bukti kasus ini dirampas dan dilelang untuk keperluan restitusi.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Kala Kakak Rafael Alun Titip Rubicon Malah Dipakai Mario Lalu Disita Polisi':
(haf/haf)