Pimpinan KPK Minta Maaf soal Kasus Pungli Rutan: Kami Tanggung Jawab Penuh

Pimpinan KPK Minta Maaf soal Kasus Pungli Rutan: Kami Tanggung Jawab Penuh

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 15 Mar 2024 21:21 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron didampingi Direktur Penyidikan KPK, Sekjen KPK dan Juru Bicara KPK memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Keterangan pers terkait penahanan 15 tersangka pelaku pemerasan di rumah tahana KPK. Para pelaku merupakan ASN yang bertugas sebagai penjaga rutan hingga kepala rutan. Selama konferensi pers, pelaku kompak menutup wajah dengan masker dan menggunakan topi.
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

KPK menahan 15 tersangka pungli Rutan KPK. Pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya pungli di rutan sendiri.

"Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Ghufron mengatakan kasus ini telah mencederai nilai integritas yang dijunjung selama ini oleh insan KPK. Dia mengatakan selaku pimpinan KPK bertanggung jawab penuh atas peristiwa ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami selaku pimpinan bertanggung jawab penuh, untuk itu kami memastikan bahwa sebagai bentuk ketegasan dan zero tolerance KPK terhadap pelanggaran khususnya dugaan tindak pidana korupsi ini," ucapnya.

Ghufron juga menjelaskan tindak lanjut dari proses perkara ini mulai dari proses etik, penegakan disiplin, proses hukum, hingga perbaikan manajemen. Dia juga menegaskan komitmen memastikan tugas pemberantasan korupsi oleh insan KPK tetap memperhatikan kode etik.

ADVERTISEMENT

"Kami berkomitmen untuk terus memastikan, bahwa tugas-tugas pemberantasan korupsi oleh insan KPK, tidak hanya patuh dan taat terhadap peraturan dan perundangan, namun juga kode etik perilaku sebagai insan KPK," katanya.

Tahan 15 Tersangka

Sebelumnya KPK telah memeriksa 15 tersangka kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK dan menahan semuanya. Salah satu tersangka yang ikut diperiksa hari ini ialah Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi.

"Ada 15 tersangka. Pertama saudara AF, Kepala Rutan Cabang KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3).

Achmad Fauzi menjadi satu dari 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli Rutan KPK. Fauzi akan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Asep.

Dalam kasus pungli Rutan KPK, ada 93 pegawai yang terlibat. Sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas KPK, 78 di antaranya diberi sanksi berat berupa permintaan maaf.

(ial/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads