Modus Pungli Rutan KPK: Beri Fasilitas Eksklusif-Pinjamkan HP dan Power Bank

Modus Pungli Rutan KPK: Beri Fasilitas Eksklusif-Pinjamkan HP dan Power Bank

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 15 Mar 2024 20:49 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron didampingi Direktur Penyidikan KPK, Sekjen KPK dan Juru Bicara KPK memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Keterangan pers terkait penahanan 15 tersangka pelaku pemerasan di rumah tahana KPK. Para pelaku merupakan ASN yang bertugas sebagai penjaga rutan hingga kepala rutan. Selama konferensi pers, pelaku kompak menutup wajah dengan masker dan menggunakan topi.
KPK menjelaskan modus 15 tersangka melakukan pungli di rutan KPK. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK menjelaskan modus 15 tersangka melakukan pungutan liar (pungli) di ruang tahanan (rutan) KPK. Para tersangka mengiming-imingi para tahanan dengan fasilitas eksklusif hingga mengintimidasi yang telat membayar.

"Modus yang dilakukan HK dan kawan-kawan terhadap para tahanan di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

"Kemudian layanan menggunakan handphone dan power bank hingga informasi sidak. Jadi rupanya di sana juga mereka meminjamkan handphone, kemudian juga power bank, itu menjadi bagian bargaining dari, oknum tersebut dengan tahanan," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan para tahanan yang terlambat membayar akan diberi perlakuan tidak nyaman. Seperti dikunci dari luar, pengurangan jatah olahraga, hingga jatah piket kebersihan lebih banyak.

"Kemudian mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak. Kebersihan di Rutan juga salah satunya adalah menjadi tanggung jawab dari para penghuni Rutan tersebut, nah salah satu itu juga dijadikan bargaining di mana kalau misalnya terlambat (setoran) ya orang yang ditunjuk untuk bersih-bersih misalnya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Tahan 15 Tersangka

KPK telah memeriksa 15 tersangka kasus pungli di Rutan KPK dan menahan semuanya. Salah satu tersangka yang ikut diperiksa hari ini ialah Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Ada 15 tersangka. Pertama saudara AF, Kepala Rutan Cabang KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3).

Achmad Fauzi menjadi satu dari 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli Rutan KPK. Fauzi akan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Asep.

Dalam kasus pungli Rutan KPK, ada 93 pegawai yang terlibat. Sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas KPK, 78 di antaranya diberi sanksi berat berupa permintaan maaf.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads