Pelapor Minta Arief Hidayat Disidang MKMK karena Jadi Ketum PA GMNI

Pelapor Minta Arief Hidayat Disidang MKMK karena Jadi Ketum PA GMNI

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Jumat, 15 Mar 2024 16:01 WIB
Ketua MK, Arief Hidayat
Arief Hidayat (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pelapor Harjo Winoto dkk mempermasalahkan status hakim MK Arief Hidayat sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI). Pihaknya pun meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyidang Arief Hidayat atas keterlibatan dalam organisasi PA GMNI, yang memiliki kedekatan dengan salah satu parpol.

"Kami juga melaporkan Arief Hidayat atas dasar, satu, fakta pertama bahwa dia merupakan Ketua PA GMNI, di bawah partai politik," kata Harjo kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Para pelapor mengungkapkan kekhawatiran soal status Arief yang akan mengganggu netralitas MK. Terlebih, MK akan menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 dalam waktu dekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga mengaitkan dengan pernyataan paslon nomor urut 3 Pilpres 2024 Ganjar Pranowo-Mahfud Md, yang diusung PDIP-PPP. Beberapa waktu lalu, Ganjar-Mahfud berencana menggugat hasil Pilpres 2024 dari KPU nanti ke MK.

Harjo khawatir Arief akan memengaruhi putusan MK dalam gugatan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Bila hakim tersebut yang berafiliasi politik dengan partai tersebut masih duduk sebagai satu dari sembilan hakim konstitusi yang mengadili sengketa PHPU, maka dapat dipastikan terjadi benturan kepentingan," ujarnya.

Sementara itu, Sahabat Konstitusi melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh hakim Saldi Isra. Saldi dilaporkan karena pernah menjadi calon wakil presiden yang diusulkan DPD PDIP Sumatera Barat.

"Tadi saya diminta keterangan lebih lanjut tentang keterlibatan politik hakim Saldi Isra dan diminta melengkapi buktinya. Saya sampaikan hakim konstitusi Saldi Isra, satu bulan sebelum memutus perkara nomor 90 itu dicalonkan sebagai wakil presiden oleh DPD PDIP Sumatera Barat," kata Andi pada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).

Dalam laporan itu, Andi juga mempersoalkan dissenting opinion Saldi Isra dalam putusan nomor 90. Dia menyoroti penggunaan kata 'quo vadis' oleh Saldi Isra.

"Hakim konstitusi Saldi Isra itu melanggar beberapa pasal dalam Sapta Karsa Hutama dalam pembocoran rahasia rapat permusyawaratan hakim," ujarnya.

"Selain itu terkait dengan kata 'quo vadis' tadi sempat disinggung juga. Kata 'quo vadis' yang diungkapkan dalam putusan 90 itu kan insinuasi, sebuah tuduhan yang mengatakan Mahkamah Konstitusi kehilangan arah," sambungnya.

Andi berharap MKMK segera memutus dugaan pelanggaran etik tersebut, mengingat MK akan segera menghadapi sidang sengketa Pilpres 2024.

"Permohonan saya adalah agar sebelum sidang PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) ini diselenggarakan, hakim Saldi Isra diperiksa dulu karena kan kita tahu sama-sama yang akan maju di PHPU salah satunya adalah dari PDIP. Bagaimana ceritanya kalau salah satu hakim yang akan memeriksa, memutus, dan mengadili ini diduga memiliki afiliasi dengan partai politik tersebut?" imbuhnya.

Simak juga 'Kala Merendahkan Lembaga MK, Hakim Arief Hidayat Disanksi Teguran Tertulis':

[Gambas:Video 20detik]



(bel/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads