Penegasan Jaksa soal Altaf Mahasiswa UI Berencana Bunuh Zidan

Penegasan Jaksa soal Altaf Mahasiswa UI Berencana Bunuh Zidan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 15 Mar 2024 07:34 WIB
Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Begini detik-detik Altaf bunuh Zidan.
Altafasalya Ardnika Basya, terdakwa pembunuh mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)


Altaf Dituntut Hukuman Mati

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (13/3) kemarin, Altaf dituntut hukuman mati atas pembunuhan berencana tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Altaf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dalam pembunuhan tersebut.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati," kata JPU Alfa Dera, dalam persidangan di PN Depok, Rabu (13/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Altaf Tak Setuju Dihukum Mati

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Altafasalya Ardnika Basya (24), dituntut hukuman mati atas pembunuhan juniornya, Muhammad Naufal Zidan. Pihak Altaf menilai jaksa keliru dalam tuntutannya.

"Kalau kami beranggapan hukum itu sangat objektif. Bahwasanya jaksa itu keliru dalam hal mengatakan Terdakwa tidak ada lagi hal-hal yang meringankan terhadap diri Terdakwa, seperti itu. Seolah-olah Terdakwa ini terlahir dari awal sampai sekarang itu sebagai pendosa besar, seperti itu kan," kata pengacara Altaf, Bagus S, saat dihubungi wartawan, Kamis (14/3).

ADVERTISEMENT

Bagus menilai JPU keliru dalam mempertimbangkan tuntutannya. Jaksa dalam hal ini menuntut terdakwa Altaf dengan pidana maksimal, yakni hukuman mati.

"(Pasal) 340 itu kan menerapkan itu ada tiga opsi dalam hal tuntutannya, itu kan ada 20 tahun, seumur hidup, dan pidana mati. Ini adalah ancaman hukuman maksimal yang telah diterapkan terhadap diri Terdakwa," katanya.

Jaksa menilai tidak ada hal meringankan dari diri terdakwa. Padahal, menurutnya, terdakwa sudah bersikap sangat kooperatif sehingga hal itu sepatutnya menjadi pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan.

"Padahal dalam proses persidangan ini sama sekali Terdakwa memang bersifat kooperatif, dalam hal untuk membuka proses penyelesaian di proses persidangan seperti itu. Tapi JPU menganggap bahwa dia tidak pernah bersikap mengakui kesalahannya, padahal itu ada dalam diri Terdakwa mengakui dan menyesali atas perbuatan tersebut," jelasnya.

Siapkan Pembelaan Diri

Terkait tuntutan tersebut, pihak pengacara kini tengah menyiapkan pembelaan bagi Altaf. Sidang selanjutnya beragendakan pembacaan pledoi akan digelar Rabu, 20 Maret 2024, di PN Depok.

"Nanti kami akan menyiapkan pembelaan-pembelaan yang terbalik dengan tuntutan jaksa," katanya.

Bagus berharap majelis hakim memberikan keringanan hukuman bagi Altaf.

"Yang pada intinya memang kita mohon keringanan hukuman. Karena memang kita juga mengaku bahwa peristiwa itu ada, tapi tidak seperti yang disangkakan itu terhadap diri Terdakwa. Terlalu sadislah sekejam itu dituduhkan kepada Terdakwa sehingga seperti itu seolah-olah tidak ada lagi kebenaran dan kebaikan oleh Terdakwa," tuturnya.


(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads