Altafasalya Ardnika Basya (23), dituntut hukuman mati di kasus pembunuhan berencana mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan (19). Jejak sadis Altaf membunuh juniornya itu terungkap saat mayat Zidan ditemukan pamannya.
Dirangkum detikcom, Kamis (14/3/2024) kasus pembunuhan ini bermula ketika Altaf mengantarkan Zidan pulang ke kosannya pada 18.30 WIB, 2 Agustus 2023. Lokasi kos Zidan ada di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Depok.
Altaf saat itu sudah menyimpan pisau lipat di dalam jok motornya. Setelah tiba di kosan Zidan, Altaf mengambil pisau lipat dan memasukkannya ke saku celananya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya sempat ngobrol di dalam kamar kos itu. Altaf sempat berpura-pura hendak pulang, lalu mengeluarkan pisau lipat yang dibawanya dan menusukkan pisau ke badan Zidan.
Korban sempat melawan dengan cara menggigit tangan pelaku. Namun pelaku menikam leher dan dada korban berulang kali hingga akhirnya terjatuh. Pelaku kemudian pergi mencari plastik hingga kapur barus.
Pelaku pun memasukkan mayat korban ke plastik itu dan menyembunyikannya di bawah tempat tidur lalu menyebarkan kapur barus untuk menutupi bau amis darah. Pelaku juga mengambil barang-barang milik korban.
Paman Temukan Zidan dalam Plastik
Setelah pembunuhan itu, keluarga korban kesulitan menghubungi Zidan. Keluarga korban kemudian menghubungi pemilik kos. Mereka meminta pemilik kos mengecek korban di kamarnya. Namun pemilik kos tidak melihat korban.
Pihak keluarga terus menerus menghubungi Zidan. Karena tak menerima respons dari Zidan, akhirnya pihak keluarga meminta Teguh Setiadji, paman korban lainnya, mengecek pada 4 Agustus 2023.
Paman korban, Teguh Setiadji, mendatangi kos atas permintaan ibu korban. Setiba di lokasi, Teguh melihat kondisi kamar kos terkunci.
Teguh kemudian mendatangi pemilik kos untuk meminta pintu kamar korban dibuka. Saat kamar telah dibuka, Teguh melihat kondisi kamar kos yang berantakan dan menemukan beberapa kapur barus berserakan. Teguh kemudian mengecek ruangan dan menemukan plastik hitam yang ternyata berisi mayat keponakannya.
Bagaimana Altaf ditangkap? Baca halaman selanjutnya.
Simak juga 'Kala Rekaman CCTV Sebelum Pembunuhan Mahasiswa UI oleh Seniornya':
Altaf Ditangkap
Masih di hari yang sama, setelah mendapatkan laporan penemuan mayat, pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari keterangan saksi. Kurang dari 3 jam, polisi berhasil membekuk pelaku pembunuh mahasiswa UI itu.
Altaf Ngaku Terjerat Pinjol
Dalam pengakuannya, Altaf bercerita bahwa dirinya terjerat pinjaman online. Hal ini yang membuatnya berkeinginan menguasai harta milik Zidan.
"Saya tidak ada masalah dengan korban, tidak ada dendam. Karena saya sudah putus asa juga. Rencana baru muncul pas saya ngantar pulang di hari Rabu sebelum kejadian," kata Altaf saat konferensi pers di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Sabtu (5/8/2023).
Altaf menyebut dirinya tidak mempunyai harapan lagi. Ia mengaku sudah mencoba berbagai cara untuk menyelesaikan permasalahan pinjol tersebut, namun hasilnya nihil.
"Saya sudah hopeless (tak punya harapan), Pak. Saya udah nggak nemu jalan yang terang untuk menyelesaikan masalah saya sendiri. Saya coba berbagai cara, terakhir ini," ujar Altaf.
Altaf Ambil MacBook dan Nangis di Depan Mayat Korban
Selanjutnya, rekonstruksi digelar di lokasi pembunuhan Zidan pada 22 Agustus 2023. Dari sini terungkap bahwa Altaf mengambil MacBook dan iPhone korban ke dalam tasnya.
Jaksa menyebut Altaf menangis setelah mengambil barang-barang Zidan. Dalam adegan itu, Altaf tampak duduk di depan mayat Zidan yang sudah tergeletak di lantai.
"Tersangka di kamar kos sempat sadar dan menangis," kata jaksa Edrus saat membacakan narasi rekonstruksi.
Selain itu, terungkap juga Altaf menusuk Zidan sebanyak 30 kali.
Dituntut Hukuman Mati
Altaf pun menjalani sidang tuntutan. Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Cilodong, Jawa Barat, pada Rabu (13/3/2024). JPU menyatakan Altaf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.
Atas segala pertimbangannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman mati terhadap Altaf.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati," kata JPU Alfa Dera, dalam persidangan di PN Depok, Rabu (13/3).
Tak Ada Hal Meringankan
JPU menilai tak ada hal meringankan dari Altaf, terdakwa pembunuh Zidan.
"Hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa," ujar Alfa.
Tanggapan Keluarga Korban
Sementara itu, keluarga korban berharap Altaf mendapatkan vonis yang sama dengan tuntutan yakni hukuman mati.
"Kami sekeluarga berharap, semoga di vonis sidang putusan nanti sesuai dengan tuntutan yaitu pidana Hukuman mati," kata Fais saat dihubungi detikcom, Kamis (14/3/2024).