Altafasalya Ardnika Basya (24), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) telah menjalani sidang tuntutan. Dalam persidangan itu, Altaf dituntut dengan hukuman mati.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, pada Rabu (13/2/2024) menuntut Altaf dengan tuntutan mati. Altaf dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Pembunuhan itu terjadi pada 2 Agustus 2023 silam. Korban, Muhammad Naufal tewas dengan 10 luka tusukan di tubuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai melakukan pembunuhan itu, Altaf menyembunyikan jasad korban di kolong tempat tidur. Altaf mengaku membunuh korban lantaran merasa terhimpit utang-utang pinjaman online (pinjol).
Kini, Altaf telah menghadapi persidangan. Ia kini dibayangi hukuman mati atas pembunuhan keji tersebut.
Jaksa Tegaskan Ada Unsur Perencanaan
Jaksa menilai pembunuhan yang dilakukan oleh Altaf kepada Naufal bukan karena tindakan spontanitas, tetapi didahului dengan adanya perencanaan. Oleh karena itu, jaksa menuntutnya dengan hukuman mati atas tindak pidana pembunuhan berencana.
"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, kami sampai pada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh kami selaku penuntut umum. Sebelumnya terdakwa didakwa dengan bentuk surat dakwaan alternatif, yakni pertama melanggar Pasal 340 KUHP atau kedua, melanggar Pasal 338 KUHP atau ketiga melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP," jelas jaksa.
Jaksa mengungkap alasan-alasan penuntutan dengan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Altaf. Jaksa menilai Altaf memiliki unsur perencanaan dalam pembunuhan terhadap juniornya itu.
"Tindak pidana pembunuhan berencana terwujud/terjadi diawali dengan rencana terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pembunuhan, seperti Terdakwa memikirkan perbuatan yang akan dilakukan dengan tenang, adanya jarak waktu antara timbulnya kehendak sampai pelaksanaan," jelasnya.
Jaksa kemudian menjelaskan perbedaan antara delik pembunuhan biasa dengan pembunuhan berencana terletak pada diri Terdakwa yang memerlukan waktu untuk berpikir secara tenang sebelum pelaksanaan pembunuhan.
"Pada tindak pidana pembunuhan berencana, Terdakwa membutuhkan waktu untuk berpikir secara tenang. Sementara dalam tindak pidana pembunuhan biasa, antara kehendak membunuh dengan pelaksanaan pembunuhan merupakan satu kesatuan atau spontan," imbuhnya.
Perencanaan-perencanaan Pembunuhan
Adapun, perencanaan-perencanaan itu di antaranya ketika terdakwa Altaf menghubungi korban pada Rabu, 2 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Altaf saat itu menghubungi korban melalui media sosial Line menawarkan untuk menjemput korban Muhammad Naufal.
"Terdakwa menawarkan untuk menjemput korban Muhammad Naufal pulang dari kuliah di kampus Universitas Indonesia, selanjutnya korban Muhammad Naufal meminta kepada Terdakwa agar menjemput saksi korban Muhammad Naufal di halte bus kuning Balairung Universitas Indonesia, Kota Depok," paparnya.
Terdakwa kemudian menjemputnya di halte, hingga akhirnya keduanya berboncengan menuju tempat kos korban di Jalan Palakali RT 07 RW 05 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Perencanaan selanjutnya adalah ketika Altaf kembali ke halaman kos. Ada jeda waktu Altaf untuk berpikir saat dia kembali ke halaman kos dan mengambil pisau yang disimpan di dalam jok yang kemudian digunakan untuk membunuh Naufal.
"Bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, maka secara nyata perbuatan tersebut adalah wujud nyata unsur dengan rencana terlebih dahulu karena terdakwa melakukan
proses pertimbangan atau pemikiran yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap perbuatan yang akan dilakukannya," tuturnya.
Baca selanjutnya: tuntutan mati
Simak juga 'Kala Mahasiswa UI Dibunuh Senior, Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum Mati':