Penegasan Jaksa soal Altaf Mahasiswa UI Berencana Bunuh Zidan

Penegasan Jaksa soal Altaf Mahasiswa UI Berencana Bunuh Zidan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 15 Mar 2024 07:34 WIB
Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Begini detik-detik Altaf bunuh Zidan.
Altafasalya Ardnika Basya, terdakwa pembunuh mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Depok -

Altafasalya Ardnika Basya (24), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) telah menjalani sidang tuntutan. Dalam persidangan itu, Altaf dituntut dengan hukuman mati.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, pada Rabu (13/2/2024) menuntut Altaf dengan tuntutan mati. Altaf dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Pembunuhan itu terjadi pada 2 Agustus 2023 silam. Korban, Muhammad Naufal tewas dengan 10 luka tusukan di tubuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai melakukan pembunuhan itu, Altaf menyembunyikan jasad korban di kolong tempat tidur. Altaf mengaku membunuh korban lantaran merasa terhimpit utang-utang pinjaman online (pinjol).

Kini, Altaf telah menghadapi persidangan. Ia kini dibayangi hukuman mati atas pembunuhan keji tersebut.

ADVERTISEMENT

Jaksa Tegaskan Ada Unsur Perencanaan

Jaksa menilai pembunuhan yang dilakukan oleh Altaf kepada Naufal bukan karena tindakan spontanitas, tetapi didahului dengan adanya perencanaan. Oleh karena itu, jaksa menuntutnya dengan hukuman mati atas tindak pidana pembunuhan berencana.

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, kami sampai pada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh kami selaku penuntut umum. Sebelumnya terdakwa didakwa dengan bentuk surat dakwaan alternatif, yakni pertama melanggar Pasal 340 KUHP atau kedua, melanggar Pasal 338 KUHP atau ketiga melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP," jelas jaksa.

Jaksa mengungkap alasan-alasan penuntutan dengan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Altaf. Jaksa menilai Altaf memiliki unsur perencanaan dalam pembunuhan terhadap juniornya itu.

"Tindak pidana pembunuhan berencana terwujud/terjadi diawali dengan rencana terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pembunuhan, seperti Terdakwa memikirkan perbuatan yang akan dilakukan dengan tenang, adanya jarak waktu antara timbulnya kehendak sampai pelaksanaan," jelasnya.

Jaksa kemudian menjelaskan perbedaan antara delik pembunuhan biasa dengan pembunuhan berencana terletak pada diri Terdakwa yang memerlukan waktu untuk berpikir secara tenang sebelum pelaksanaan pembunuhan.

"Pada tindak pidana pembunuhan berencana, Terdakwa membutuhkan waktu untuk berpikir secara tenang. Sementara dalam tindak pidana pembunuhan biasa, antara kehendak membunuh dengan pelaksanaan pembunuhan merupakan satu kesatuan atau spontan," imbuhnya.

Perencanaan-perencanaan Pembunuhan

Adapun, perencanaan-perencanaan itu di antaranya ketika terdakwa Altaf menghubungi korban pada Rabu, 2 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Altaf saat itu menghubungi korban melalui media sosial Line menawarkan untuk menjemput korban Muhammad Naufal.

"Terdakwa menawarkan untuk menjemput korban Muhammad Naufal pulang dari kuliah di kampus Universitas Indonesia, selanjutnya korban Muhammad Naufal meminta kepada Terdakwa agar menjemput saksi korban Muhammad Naufal di halte bus kuning Balairung Universitas Indonesia, Kota Depok," paparnya.

Terdakwa kemudian menjemputnya di halte, hingga akhirnya keduanya berboncengan menuju tempat kos korban di Jalan Palakali RT 07 RW 05 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Perencanaan selanjutnya adalah ketika Altaf kembali ke halaman kos. Ada jeda waktu Altaf untuk berpikir saat dia kembali ke halaman kos dan mengambil pisau yang disimpan di dalam jok yang kemudian digunakan untuk membunuh Naufal.

"Bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, maka secara nyata perbuatan tersebut adalah wujud nyata unsur dengan rencana terlebih dahulu karena terdakwa melakukan
proses pertimbangan atau pemikiran yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap perbuatan yang akan dilakukannya," tuturnya.


Baca selanjutnya: tuntutan mati

Simak juga 'Kala Mahasiswa UI Dibunuh Senior, Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum Mati':

[Gambas:Video 20detik]




Altaf Dituntut Hukuman Mati

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (13/3) kemarin, Altaf dituntut hukuman mati atas pembunuhan berencana tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Altaf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dalam pembunuhan tersebut.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati," kata JPU Alfa Dera, dalam persidangan di PN Depok, Rabu (13/3).

Altaf Tak Setuju Dihukum Mati

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Altafasalya Ardnika Basya (24), dituntut hukuman mati atas pembunuhan juniornya, Muhammad Naufal Zidan. Pihak Altaf menilai jaksa keliru dalam tuntutannya.

"Kalau kami beranggapan hukum itu sangat objektif. Bahwasanya jaksa itu keliru dalam hal mengatakan Terdakwa tidak ada lagi hal-hal yang meringankan terhadap diri Terdakwa, seperti itu. Seolah-olah Terdakwa ini terlahir dari awal sampai sekarang itu sebagai pendosa besar, seperti itu kan," kata pengacara Altaf, Bagus S, saat dihubungi wartawan, Kamis (14/3).

Bagus menilai JPU keliru dalam mempertimbangkan tuntutannya. Jaksa dalam hal ini menuntut terdakwa Altaf dengan pidana maksimal, yakni hukuman mati.

"(Pasal) 340 itu kan menerapkan itu ada tiga opsi dalam hal tuntutannya, itu kan ada 20 tahun, seumur hidup, dan pidana mati. Ini adalah ancaman hukuman maksimal yang telah diterapkan terhadap diri Terdakwa," katanya.

Jaksa menilai tidak ada hal meringankan dari diri terdakwa. Padahal, menurutnya, terdakwa sudah bersikap sangat kooperatif sehingga hal itu sepatutnya menjadi pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan.

"Padahal dalam proses persidangan ini sama sekali Terdakwa memang bersifat kooperatif, dalam hal untuk membuka proses penyelesaian di proses persidangan seperti itu. Tapi JPU menganggap bahwa dia tidak pernah bersikap mengakui kesalahannya, padahal itu ada dalam diri Terdakwa mengakui dan menyesali atas perbuatan tersebut," jelasnya.

Siapkan Pembelaan Diri

Terkait tuntutan tersebut, pihak pengacara kini tengah menyiapkan pembelaan bagi Altaf. Sidang selanjutnya beragendakan pembacaan pledoi akan digelar Rabu, 20 Maret 2024, di PN Depok.

"Nanti kami akan menyiapkan pembelaan-pembelaan yang terbalik dengan tuntutan jaksa," katanya.

Bagus berharap majelis hakim memberikan keringanan hukuman bagi Altaf.

"Yang pada intinya memang kita mohon keringanan hukuman. Karena memang kita juga mengaku bahwa peristiwa itu ada, tapi tidak seperti yang disangkakan itu terhadap diri Terdakwa. Terlalu sadislah sekejam itu dituduhkan kepada Terdakwa sehingga seperti itu seolah-olah tidak ada lagi kebenaran dan kebaikan oleh Terdakwa," tuturnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads