Jaksa: Altaf Mahasiswa UI Tidak Spontan Bunuh Korban, Ada Perencanaan

Jaksa: Altaf Mahasiswa UI Tidak Spontan Bunuh Korban, Ada Perencanaan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 14 Mar 2024 15:08 WIB
Altaf tersangka pembunuhan mahasiswa UI (Devi/detikcom)
Foto: Altaf tersangka pembunuhan mahasiswa UI (Devi/detikcom)

Saat tiba di kos korban, terdakwa turun dari motor dan mengikuti korban masuk. Akan tetapi, setibanya di kos korban, Altaf memutuskan untuk kembali keluar dan mengambil pisau lipat yang disimpan di dalam jok motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Terdakwa melakukan perbuatan proses pertimbangan atau pemikiran yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap perbuatan yang akan dilakukannya berupa: Terdakwa kembali keluar ke halaman kostan, sedangkan korban Muhammad Naufal tetap berjalan masuk menuju ke dalam kamar kostan korban Muhammad Naufal di kamar nomor 102, setelah Terdakwa sampai di halaman kostan Apik Zire, kemudian terdakwa membuka jok sepeda motor milik terdakwa lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah pisau lipat yang sebelumnya telah di simpan oleh terdakwa di dalam jok sepeda motor milik Terdakwa, setelah itu pisau lipat tersebut oleh Terdakwa dimasukkan ke dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah kost dengan membawa pisau lipat tersebut," bebernya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, jaksa berkeyakinan Altaf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Muhammad Naufal Zidan.

ADVERTISEMENT

"Bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, maka secara nyata perbuatan tersebut adalah wujut nyata unsur dengan rencana terlebih dahulu karena terdakwa melakukan
proses pertimbangan atau pemikiran yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap perbuatan yang akan dilakukannya," tuturnya.


Tuntutan Mati

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (13/3) kemarin, Altaf dituntut hukuman mati atas pembunuhan berencana tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Altaf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dalam pembunuhan tersebut.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati," kata JPU Alfa Dera, dalam persidangan di PN Depok, Rabu (13/3).


(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads