149 Pelanggar Operasi Keselamatan di Tangsel Ditilang, Motor Terbanyak

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 14 Mar 2024 10:58 WIB
Ilustrasi polisi melakukan penindakan di jalan (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Tangerang Selatan -

Operasi Keselamatan Lalu Lintas sudah berjalan 10 hari lamanya. Di wilayah Tangerang Selatan, sebanyak 149 pengendara ditilang lantaran melanggar sejumlah aturan lalu lintas.

"Melakukan penindakan dengan menggunakan e-TLE mobile sebanyak 149 tilang elektronik. Sepeda motor 110 pelanggar, mobil dan sejenisnya 39 pelanggar," kata Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Rokhmatullah saat dihubungi, Kamis (14/3/2024).

Rokhmatullah menjelaskan, pelanggaran terbanyak yakni pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm sebanyak 93 kasus. Ada juga pengendara yang melawan arus hingga melanggar rambu.

"Pelanggaran didominasi oleh kendaraan sepeda motor yaitu 110 pelanggar. Tidak memakai Helm 93 pelanggar, lawan arus 14 pelanggar, rambu larangan parkir atau berhenti tidak pada tempatnya 42 pelanggar," jelasnya.

Selain itu, ada sebanyak 329 pelanggar lainnya diberikan teguran simpatik. Pihak kepolisian, lanjut Rokhmatullah, mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.

11 Target Operasi

Operasi Keselamatan Lalu Lintas ini sendiri digelar selama dua pekan. Operasi digelar mulai hari ini, tanggal 4 Maret sampai dengan 17 Maret 2024.

Berikut ini daftar 11 pelanggaran yang menjadi target selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024:

1. Berkendara menggunakan handphone.
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur.
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Berkendara melawan arus.
7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
8. Kendaraan yang overdimension dan overloading.
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene).
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

Simak juga 'Operasi Keselamatan 2024: Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar':






(wnv/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork