6 Hari Operasi Keselamatan, 7.791 Pelanggar di Jadetabek Ditilang

6 Hari Operasi Keselamatan, 7.791 Pelanggar di Jadetabek Ditilang

Wildan Noviansah - detikNews
Minggu, 10 Mar 2024 14:41 WIB
Ilustrasi Polisi Lalu Lintas
Foto ilustrasi polisi lalu lintas. (detikcom/Ari Saputra)
Jakarta -

Polda Metro Jaya membeberkan jumlah pelanggaran selama 6 hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas di wilayah Jadetabek. Total sebanyak 7.791 pelanggar ditindak.

"Ada 7.791 pelanggar yang telah ditindak dengan menggunakan sistem penindakan melalui e-TLE statis dan mobile," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (10/3/2024).

Tidak hanya itu, sebanyak 11.153 pengendara diberikan teguran simpatik oleh petugas yang siaga saat operasi dilaksanakan. Jumlah pelanggaran merupakan akumulasi 6 pelaksanaan operasi terhitung pada 4-9 Maret 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Ary menjelaskan pelanggaran terbanyak adalah pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt saat berkendara dengan total 4.223 kasus. Disusul pengendara yang melawan arus sebanyak 1.956 kasus.

Selain itu, ada pemotor yang tidak menggunakan helm saat berkendara sebanyak 1.050 kasus, melanggar marka jalan 431 kasus, berkendara melebihi kecepatan 69 kasus, dan terakhir menggunakan ponsel saat berkendara 62 kasus.

ADVERTISEMENT

"Operasi keselamatan bertujuan untuk menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara di jalan raya. Operasi keselamatan 2024 bukan hanya milik Polri ataupun tanggung jawab semata ada di Polri namun ini bagian daripada tanggung jawab bersama demi keselamatan masyarakat," jelasnya.

11 Target Operasi

Operasi Keselamatan Lalu Lintas ini sendiri digelar selama dua pekan. Operasi digelar pada 4-17 Maret 2024.

Berikut ini daftar 11 pelanggaran yang menjadi target selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024:

1. Berkendara menggunakan handphone.
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur.
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Berkendara melawan arus.
7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
8. Kendaraan yang overdimension dan overloading.
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene).
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

(wnv/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads