Hari Pertama Kerja Saat Ramadan, Kehadiran ASN Pemprov DKI Capai 94%

Hari Pertama Kerja Saat Ramadan, Kehadiran ASN Pemprov DKI Capai 94%

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 13 Mar 2024 20:02 WIB
Gedung Balai Kota DKI Jakarta
Gedung Pemprov DKI Jakarta (Foto: tim detikcom)
Jakarta -

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali bekerja hari ini seusai libur Nyepi dan cuti bersama. Tingkat kehadiran ASN Pemprov DKI Jakarta pada hari pertama bekerja pada Ramadan mencapai 94,3 persen.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan sebanyak 5,7 persen dinyatakan tidak hadir kerja. Adapun rinciannya adalah sebanyak 3,62 persen ASN tidak hadir dengan surat keterangan sah, seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit, dan keterangan lainnya. Kemudian, sebanyak 1,63 persen ASN yang tidak hadir bekerja tanpa keterangan.

"Untuk memastikan ketidakhadiran mereka, maka diperlukan verifikasi perangkat daerah terkait. Jadi, kita perlu verifikasi dulu," kata Maria melalui keterangan tertulis, Rabu (13/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maria memastikan BKD akan memberi sanksi bagi ASN yang bolos kerja berdasarkan hasil verifikasi timnya. Nantinya, sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kami akan kenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan tahapan akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap ASN tersebut oleh atasannya langsung. Jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia memastikan BKD terus memantau kehadiran pegawai untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sebagaimana mestinya. BKD menjamin tugas kedinasan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan Ramadan.

"BKD DKI Jakarta akan melakukan monitoring terhadap kehadiran pegawai. Diharapkan pelayanan publik kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan baik selama bulan Ramadan," tegasnya.

Selama Ramadan, Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian jam kerja ASN. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Kepala BKD Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2024 M/1445 H, ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bekerja pada pukul 08.00-15.00 WIB di hari Senin-Kamis. Khusus hari Jumat, pukul 08.00-15.30 WIB.

Pemprov DKI juga mengizinkan ASN menerapkan fleksibilitas jam kerja. Fleksibilitas diberikan paling cepat 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dan paling lama 60 menit setelah ketentuan jam masuk kerja dengan penyesuaian jam pulang kerja secara proporsional dengan akumulasi 6,5 jam dalam satu hari di luar waktu istirahat.

Maria mencontohkan fleksibilitas jam masuk kerja pada Selasa pukul 06.30, maka ASN bisa pulang bekerja lebih awal pukul 14.00. Begitu pula jika ada ASN yang masuk kerja pada pukul 08.30 pada hari Rabu, ASN pulang bekerja lebih lama, yaitu pukul 15.30.

(taa/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads