Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) merespons pernyataan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah soal aturan pembatasan pengeras suara atau speaker di masjid selama Ramadan. Yaqut menilai sah-sah saja Gus Miftah berpendapat.
"Itu pendapat ya? Nggak apa-apa orang punya pendapat," kata Yaqut di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Yaqut menjawab usulan Gus Miftah penggunaan speaker luar sampai jam 10 malam selama Ramadan.
Ia menjelaskan surat edaran Kementerian Agama terkait aturan pembatasan pengeras suara di masjid selama Ramadan. Gus Yaqut menegaskan tak pernah melarang penggunaan pengeras suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan jelas kita tidak pernah melarang pengeras suara. Tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara. Kita cuma menyarankan dengan aturan-aturan supaya dalam waktu waktu tertentu hanya menggunakan speaker dalam, tidak menggunakan speaker luar," kata Yaqut.
Yaqut mengatakan alasannya adalah masyarakat di Indonesia hidup dalam keberagaman. Ia mengatakan suara speaker yang dihidupkan terlalu keras bisa mengganggu orang lain.
"Kita hidup dalam negara yang heterogen, dalam negara yang majemuk, kita dituntut saling menghargai satu dengan yang lain. Jangankan berbeda agama, dalam satu agama pun bisa jadi suara speaker yang terlalu keras, suara speaker yang terlalu keras, jangan dipelintir ya. Suara speaker terlalu keras bisa mengganggu yang lain," kata Yaqut.
Ia juga menyebutkan bahwa lantunan ayat suci ada baiknya diperdengarkan dengan lembut dan syahdu. Di momen ini, Gus Yaqut kemudian menyinggung ada ustaz yang justru memelintir pernyataannya.
"Maka kita atur supaya suara speaker itu apalagi yang dilantunkan itu ayat suci, yang dilantunkan itu selawat Nabi terdengar lebih syahdu dan lebih terasa bagaimana menyemarakkan Ramadannya," tutur Yaqut.
"Itu sih sebenarnya aturan yang kita buat. Jadi bukan melarang. Jadi kalau ada ustaz siapa itu namanya, lupa saya, yang melintir-melintir katanya melarang penggunaan speaker gitu, nggak ada," imbuhnya.
Adapun dikutip dari SE Menag Nomor 5 Tahun 2022, berikut ini ketentuan tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama bulan Ramadan yang salah satunya tempat Tarawih dan tadarus:
Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur'an menggunakan Pengeras Suara Dalam
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Pernyataan Gus Miftah
Gus Miftah menilai Kemenag terlalu baper dengan ceramahnya soal pembatasan speaker masjid. Gus Miftah mengatakan dia tak pernah menyebut Kemenag.
"Kemenag RI makanya jangan baper. Suruh saja lihat pidato Abah, ada nggak ditujukan kepada Kemenag? Kan nggak ada? Kenapa jadi baper dengan mengatakan Abah asbun (asal bunyi)?" kata Gus Miftah kepada wartawan, Senin (11/3).
Gus Miftah tegas mengatakan tidak ada sama sekali berceramah dengan penyebutan surat edaran Kemenag RI. Menurutnya, yang menyarankan soal pembatasan speaker bukan hanya dari Kemenag.
"Jadi sekali lagi saya tegaskan, Gus Miftah tidak pernah menyebut surat edaran Kemenag RI terkait dengan pengeras suara karena yang menyarankan soal pembatasan speaker tersebut bukan hanya Menteri Agama," ujar Gus Miftah.
Gus Miftah menyarankan, demi syiar Ramadan, penggunaan speaker harus tetap dilakukan demi mengembalikan suasana Ramadan pada zaman orang tua dahulu. Namun dia tetap mendorong adanya batasan-batasan dalam penggunaan speaker.
"Ya tapi tetap semua harus ada batasnya dalam penggunaan speaker. Katakanlah sampai jam 10 malam pakai speaker luar. Kemeriahan Ramadan itu harus dikembalikan seperti masa kecil orang tua kita dulu, jadi nuansa Ramadan itu terasa," tuturnya.