Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Hanan Supangkat sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Hanan dipanggil hari ini.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Hanan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selain Hanan, KPK memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Agung Suganda.
"Hari ini (Rabu, 13/3) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi sebagai berikut: Hanan Supangkat (swasta), Agung Suganda (PNS)," kata Ali kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanan Sudah Pernah Diperiksa
Hanan Supangkat pernah diperiksa pada Jumat, 1 Maret 2024. Hanan dicecar soal komunikasi dengan SYL dan terkait bisnis.
"Dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan. Keterangan Saksi memperjelas dugaan perbuatan Tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi terkait pembuktian dugaan TPPU-nya," kata Ali.
KPK Sita Belasan M
KPK juga telah menggeledah kediaman Hanan di Jakarta Barat pada Kamis (7/3). Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan uang belasan miliar rupiah dari rumah pengusaha Hanan Supangkat.
"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini. Penyitaan dan analisis segera dilakukan," kata Ali.
Informasi yang diperoleh detikcom dari berbagai sumber menyebutkan total uang yang disita KPK adalah Rp 15 miliar.
Dalam kasus ini, SYL diketahui dijerat KPK dalam tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Dua perkara awal, yaitu pemerasan dan gratifikasi, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses.
Total gratifikasi yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar. Uang itu diperoleh SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan mengatakan SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementan RI. SYL disebut menyampaikan kepada para pejabat eselon I Kementan bahwa jabatan mereka akan dalam bahaya jika tak mengikuti perintah tersebut.
Simak juga 'Saat Kala Dakwaan Pemerasan SYL Disebut Salah Kaprah':