Kelegaan Warga Ciputat Usai 'Dukun Santet' Ditahan Polisi

Kelegaan Warga Ciputat Usai 'Dukun Santet' Ditahan Polisi

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 13 Mar 2024 06:31 WIB
Rumah dukun santet di Ciputat (Adrial Akbar/detikcom)
Foto: Rumah 'dukun santet' di Ciputat (Adrial Akbar/detikcom)
Tangerang Selatan -

Heriyadi (67), 'dukun santet' di Ciputat, Tangerang, harus mendekam di balik jeruji dingin usai ditangkap pihak kepolisian terkait kepemilikan sejumlah senjata api di rumahnya. Warga pun merasa lega usai Heriyadi ditahan.

Ayu, istri ketua RT di lokasi dukun santet tersebut, mengatakan keadaan di lingkungan rumahnya jauh lebih baik. Warga merasa tidak resah, dan kini dapat berkegiatan secara normal.

"Ya sudah redalah. Sudah diamanin. Sudah nggak merasa khawatir, sudah legalah," kata Ayu di kediamannya, Selasa (12/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heriyadi, kata Ayu, kerap mengusir warga yang berdagang di dekat rumahnya yang bersebelahan dengan sebuah SMP. Kini warga dapat berdagang dengan bebas setelah Heriyadi ditahan polisi.

"Mendingan dah, nggak terlalu resah. Sudah nggak ada yang ngelarang-ngelarang. Iya, dia orang dagang kan suka diusir," tuturnya.

ADVERTISEMENT
Rumah 'dukun santet' di Tangsel didatangi Tim Gegana bersenjata lengkap.Foto: Rumah 'dukun santet' di Tangsel didatangi Tim Gegana bersenjata lengkap. (Adrial Akbar/detikcom)

"Dulu si dia orangnya suka ngelarang-larang, sekarang sih alhamdulillah. Nggak ada dia, jadi orang mau dagang, mau apa di sekolahan," tambahnya.

Ayu menyinggung kepribadian angkuh Heriyadi. "Dia begitu sih kita nggak tahu ya, itu kan pribadi dia, nggak tahu, tahunya emang dia orangnya sombong aja gitu, tertutup," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya

Saksikan juga 'Saat Temuan Senjata Api dan Peluru di Rumah 'Dukun Santet' di Tangsel':

[Gambas:Video 20detik]




Kondisi Rumah

detikcom mengecek rumah yang dulu dihuni Heriyadi pada Selasa (12/3). Tampak rumah Heriyadi sepi. Pagar rumah tersebut terkunci.

Di halaman rumah terparkir dua buah mobil berwarna abu-abu dan hitam. Tak diketahui siapa pemilik mobil tersebut.

"Ya nggak ada (kegiatan)," ujar Ayu.

Ayu mengatakan keluarga Heriyadi juga sudah tidak tinggal di rumah itu. Kini rumah tersebut kosong.

"Dia kan keluarganya juga udah nggak di situ. Setelah dia di-itu (ditahan). Kosong jadinya rumahnya, kan," kata Ayu.

Dulu Heriyadi, kata Ayu, kerap melakukan bisnis jual beli mobil di rumahnya. Kini sudah tidak ada kegiatan jual beli, meskipun masih ada mobil yang terparkir di rumah Heriyadi.

"Dulu, ya dulu, bisnis kali gitu kali ya. Kadang-kadang borong gitu kali ya, ya tanahnya banyak, jadi jual beli tanah gitu dia. (Sekarang) nggak ada (kegiatan)," katanya.


Pengakuan Dukun Santet soal Senjata

Keberadaan senjata api di rumah Heriyadi terungkap. Dari hasil interogasi kepolisian, tersangka mengaku mendapatkan senjata api itu dari orang tuanya.

"Pengakuan sementara pelaku (didapat) dari orang tua," kata Kasi Humas Polres Tangsel AKP Wendi Afrianto saat dihubungi, Rabu (6/3).

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Berikut bunyi Pasal 1:
(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads