'Dukun Santet' Ciputat Ditahan Polisi, Begini Kondisi Terkini Rumahnya

'Dukun Santet' Ciputat Ditahan Polisi, Begini Kondisi Terkini Rumahnya

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 12 Mar 2024 13:28 WIB
Rumah dukun santet di Ciputat (Adrial Akbar/detikcom)
Rumah 'dukun santet' di Ciputat (Adrial Akbar/detikcom)
Tangerang Selatan -

Heriyadi (67), pria yang diduga dukun santet di Ciputat, Tangerang Selatan, telah ditahan polisi karena menyimpan senjata api di rumahnya. Kini rumah Heriyadi sepi dan tidak ada kegiatan sama sekali.

Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (12/3/2024), rumah Heriyadi sepi. Pagar rumah tersebut terkunci.

Di halaman rumah terparkir dua buah mobil berwarna abu-abu dan hitam. Tak diketahui siapa pemilik mobil tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya nggak ada (kegiatan)," ujar Ayu, istri ketua RT setempat, saat ditemui di kediamannya, Selasa (12/3/2024).

Ayu mengatakan keluarga Heriyadi juga sudah tidak tinggal di rumah itu. Kini rumah tersebut kosong.

ADVERTISEMENT

"Dia kan keluarganya juga udah nggak di situ. Setelah dia di-itu (ditahan). Kosong jadinya rumahnya, kan," kata Ayu.

Dulu Heriyadi, kata Ayu, kerap melakukan bisnis jual beli mobil di rumahnya. Kini sudah tidak ada kegiatan jual beli, meskipun masih ada mobil yang terparkir di rumah Heriyadi.

"Dulu, ya dulu, bisnis kali gitu kali ya. Kadang-kadang borong gitu kali ya, ya tanahnya banyak, jadi jual beli tanah gitu dia. (Sekarang) nggak ada (kegiatan)," katanya.

Polisi juga sudah tidak mendatangi rumah Heriyadi. Polisi datang terakhir ketika menggeledah rumah terduga dukun santet tersebut.

"Udah nggak (polisi datang). Udah nggaklah, udah nggak ada. Kan semua udah digeledah rumah-rumahnya," sebutnya.

Pengakuan Dukun Santet soal Senjata

Keberadaan senjata api di rumah Heriyadi terungkap. Dari hasil interogasi kepolisian, tersangka mengaku mendapatkan senjata api itu dari orang tuanya.

"Pengakuan sementara pelaku (didapat) dari orang tua," kata Kasi Humas Polres Tangsel AKP Wendi Afrianto saat dihubungi, Rabu (6/3).

Meski demikian, hingga kini pihak kepolisian masih mendalami pengakuan Heriyadi terkait kepemilikan senjata tersebut. Saat ini Heriyadi sudah ditetapkan jadi tersangka terkait kepemilikan senjata api (senpi).

Wendi mengatakan Heriyadi langsung ditahan. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Berikut bunyi Pasal 1:
(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun

Simak Video: Temuan Senjata Api dan Peluru di Rumah 'Dukun Santet' di Tangsel

[Gambas:Video 20detik]



(ial/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads