Polisi masih mendalami kasus pria Heriyadi (67) diduga dukun santet yang kedapatan menyimpan senjata api di rumahnya di Ciputat, Tangerang Selatan. Polisi turut mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan di balik temuan beberapa senjata di rumah terduga pelaku.
"Masih didalami. Hal-hal lain tentunya akan disesuaikan dengan kebutuhan dari penyidik," kata Kasi Humas Polres Tangsel Iptu Wendi Afrianto saat dihubungi, Minggu (10/3/2024).
Wendy mengatakan tim Gegana juga kembali menyisir kediaman dukun santet tersebut. Hal itu dilakukan karena dikhawatirkan masih ada senjata lain di sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk saat ini kemarin tim Gegana menyisir lagi, ditakutkan ada lagi bahan-bahan yang lain didalami oleh Gegana," ujarnya.
Sebagai informasi, polisi menemukan dua pucuk senjata api hingga amunisi di rumah Heriyadi 'dukun santet' tersebut. Berikut rincian barang bukti yang ditemukan di rumah terduga dukun santet:
- 1 pucuk senjata api Defender dengan beberapa butir peluru
- 2 buah magasin
- 2 dus peluru kaliber 7 mm isi 41 butir
- 1 dus peluru kaliber 9 mm isi 25 butir
- 1 dus peluru kaliber 9 mm isi 19 butir
- 6 butir peluru revolver
- 1 dus peluru kaliber 6,35 mm isi 18 butir
- 1 buah sarung senjata warna hijau
- 1 buah holster warna hijau
- 1 buah buku izin senjata biasa warna biru
- 1 buah peluru kaliber tidak diketahui
- 1 buah peluru kecil kaliber tidak diketahui
Pengakuan Dukun Santet Soal Senjata
Heriyadi (67), pria yang diduga dukun santet di Ciputat, Tangerang Selatan, kedapatan menyimpan senjata api di rumahnya. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan senjata api itu dari orang tuanya.
"Pengakuan sementara pelaku (didapat) dari orang tua," kata Kasi Humas Polres Tangsel Iptu Wendi Afrianto saat dihubungi, Rabu (6/3/2024).
Meski demikian, hingga kini pihak kepolisian masih mendalami pengakuan Heriyadi terkait kepemilikan senjata tersebut. Saat ini Heriyadi (67) sudah ditetapkan jadi tersangka terkait kepemilikan senjata api (senpi).
"Sudah jadi tersangka dan ditahan di rutan Polsek Ciputat Timur," kata Kasi Humas Polres Tangsel Iptu Wendi Afrianto saat dihubungi, Rabu (6/3/2024).
Wendi mengatakan Heriyadi langsung ditahan. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Berikut bunyi Pasal 1:
(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.
Lihat juga Video: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Gathan Saleh Buang Senpi ke Kali Ciliwung