Puskesmas Kedungdung, Bangkalan, buka suara soal kejadian kepala bayi asal Desa Panpajung, Modung, yang tertinggal di rahim ibunya, Mukarromah (25). Peristiwa ini terjadi saat proses lahiran yang dilakukan bidan puskesmas.
Melalui kuasa hukumnya, Risang Bima Wijaya, puskesmas membantah dugaan malapraktik. Ia menyampaikan, pada Januari 2024, bidan desa sudah menyatakan janin yang dikandung Mukarromah sudah tak ada detak jantungnya. Namun si ibu menyatakan bayinya itu bergerak.
Lalu pada 4 Maret 2024 dini hari, pasien kembali datang ke bidan desa karena merasa mau melahirkan.
"Sehingga dibuatlah rujukan oleh bidan desa ke Puskesmas Kedungdung. Dalam rujukannya itu sudah ada diagnosis intrauterine fetal death (IUFD) atau kematian janin dalam kandungan, itu dari bidan desa ke puskesmas diagnosanya begitu," kata Risang dilansir detikJatim, Selasa (12/3/2024)
Atas rujukan tersebut, pihak puskesmas lalu memeriksa pasien sambil menunggu tanggapan rujukan dari RSUD Bangkalan. Hasil pemeriksaan menunjukkan detak jantung si bayi tidak ada, sedangkan tensi darah pasien sangat tinggi, yakni mencapai 160-180. Sehingga, harus diberi penanganan untuk menstabilkan tensi agar bisa dilakukan penanganan operasi secto caesar (sc).
"Tapi, saat proses pemeriksaan dilakukan, si ibu ini sudah mengejan dan ada dokter di sana. Ternyata, ketika diperiksa, sudah terjadi pembukaan lengkap, bokong bayi sudah kelihatan, artinya bayi ini sungsang, tapi tidak ada darah di sana, tidak ada air ketuban," bebernya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/imk)