Polresta Tangerang menangkap dua orang anak jalanan tersangka pembunuhan di Kabupaten Tangerang, Banten. Kedua pelaku ditangkap saat bersembunyi.
"Kita lakukan penangkapan kedua pelaku ini saat bersembunyi di kontrakan temannya di Rajeg. Dan hasil pemeriksaan kita tetapkan mereka sebagai pelaku pembunuhan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono, dilansir Antara, Jumat (8/3/2024).
Kedua tersangka berinisial KHA dan SA, sementara korban ialah pria berinisial BS (24). Ia menjelaskan penanganan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/3) di pinggir Jalan Raya Kukun, Pasar Kemis, Kampung Batununggul, RT 05 RW 10, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg.
Tim Satreskrim Polresta Tangerang langsung menindaklanjuti kejadian itu dengan memeriksa beberapa saksi dan beberapa bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku pun ditangkap.
"Pada Senin, 4 Maret 2024, anggota Satreskrim Polresta Tangerang bersama Polsek Pasar Kemis melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku," ujarnya.
Motif Pembunuhan
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, motif kejadian berawal dari terjadinya cekcok antara korban berinisial BS dan pengunjung dalam acara musik.
"Ini berawal saat korban BS bersama pelaku KHA dan SA sedang menikmati hiburan (acara musik). Kemudian, korban terlibat cekcok dengan pengunjung lainnya. Kemudian dilerai oleh rekan KHA. Namun pelaku malah terkena pukulan dari korban," terangnya.
Karena merasa tidak terima atas perlakuan korban, katanya, pelaku KHA pun langsung memberikan ancaman terhadap korban. Setelah acara musik selesai, pelaku kembali bertemu dengan korban dan langsung menusuk punggung korban.
"Satu rekan pelaku KHA, yaitu SA, membantu dengan memukuli korban. Dari kejadian tersebut, korban BS menderita beberapa luka tusuk di bagian punggung, luka memar, dan lecet. Kemudian korban meninggal dunia di rumah sakit (RS) saat mendapatkan perawatan medis," ungkapnya.
Dari kejadian tersebut, barang bukti yang diamankan adalah satu buah pisau, dua buah cincin bentuk tengkorak dan medusa, satu buah jaket jins, satu buah kaus hitam, dan tiga buah celana. Para pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dan/atau tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
"Ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun penjara," kata dia.
Simak juga 'Saat Cerita Warga Lihat Wanita yang Tewas di Kosan Tambora Cekcok dengan Suami':