Sidang MK, Dosen Cerita Digaji Rp 300 Ribu Padahal UMK Rp 2,2 Juta

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 08 Mar 2024 09:24 WIB
Ilustrasi gaji (Foto: Getty Images/iStockphoto/Dicky Algofari)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) masih menggelar sidang pengujian materiil UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti). Dalam sidang tersebut, salah satu dosen yang menjadi saksi bercerita tentang gaji yang jauh di bawah upah minimum kabupaten (UMK) lokasi kampusnya.

Sebagai informasi, gugatan tersebut diajukan oleh Teguh Satya Bhakti dengan nomor perkara 135/PUU-XXI/2023. Dalam petitumnya, penggugat meminta MK menyatakan Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi sepanjang frasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai 'yang dananya bersumber dari dana pendidikan tinggi yang disubsidi oleh pemerintah kepada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat'.

Penggugat juga meminta MK menyatakan Pasal 89 ayat (1) huruf b UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi sepanjang frasa sebagai bantuan tunjangan profesi dosen, tunjangan kehormatan professor, serta investasi dan pengembangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai 'sebagai bantuan gaji pokok dosen, tunjangan profesi dosen, tunjangan kehormatan profesor, serta investasi dan pengembangan'.

Pada intinya, pemohon mempermasalahkan soal pembebanan kewajiban pemberian gaji pokok dosen perguruan tinggi swasta (PTS) hanya kepada badan penyelenggara sehingga berdampak pada timbulnya ketidaksetaraan atau kesenjangan gaji pokok dosen PTS. Ketidaksetaraan atau kesenjangan itu tidak hanya terjadi antara gaji pokok dosen PTS dengan dosen perguruan tinggi negeri (PTN), akan tetapi juga antara sesama dosen PTS.

Penggugat menyebut PTS yang berada di bawah naungan badan penyelenggara dengan kemampuan sumber daya keuangan yang tinggi dan berkedudukan di daerah dengan ketentuan upah minimum yang tinggi akan memberikan gaji pokok yang tinggi pula kepada para dosennya.

Sidang telah berlangsung berapa kali. Pada Kamis (7/3/2024), pemohon menghadirkan saksi bernama Mohammad Saleh yang merupakan dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Ulum Banyuanyar, Kabupaten Pemekasan, Jawa Timur.

"Gaji yang saya terima itu, kalau gaji tetap sebagai dosen itu Rp 300 ribu," ujar Saleh dalam persidangan sebagaimana dikutip dari situs MK.

Saleh juga menjelaskan gaji mengajar per tatap muka sebesar Rp 50 ribu dengan uang transport Rp 15 ribu. Dia mengaku mengajar satu kali dalam seminggu untuk semester ini.

Dia mengatakan besaran gaji yang diterimanya jauh dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan pada 2024 yang disebutnya Rp 2,2 juta per bulan. Saleh juga mengaku sadar bahwa besaran gaji yang didapatkannya itu didasari pada perjanjian kerja dengan pihak kampus.

Dia mengaku tidak bisa menuntut banyak dengan kampusnya yang telah berusia 9 tahun dengan program studi (prodi) tempatnya mengajar baru berusia 2 tahun. Dia juga mengatakan kampusnya hanya mengandalkan pendapatan dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) mahasiswa.

Dia menyebut, SPP Prodi Pendidikan Sastra Arab hanya Rp 300 ribu per semester. Jika dikalikan setiap mahasiswa yang dapat lulus kuliah delapan semester, maka mahasiswa membayar SPP selama kuliah sebesar Rp 2,4 juta, ditambah uang pembangunan Rp 500 ribu dan uang pendaftaran Rp 100 ribu. Dengan demikian, katanya, kampus menerima biaya sekitar Rp 3 juta dari setiap mahasiswa sampai lulus.

"Jadi total dari masa kuliah, masuk sampai lulus itu Rp 3 juta. Bagaimana kemudian mau menuntut," kata Saleh.

Dia menegaskan tidak ada uang lagi dari kampus yang dibayarkan kepadanya selain Rp 300 ribu. Untuk mencukupi kebutuhannya, dia mencari tambahan penghasilan dari berjualan dengan dibantu istri.

"Tidak ada untuk uang. Jadi, mungkin kalau di akhir Ramadan, tapi biasanya sembako, seperti itu," ucap Saleh.

Simak juga 'Menko Polhukam soal Pilkada: 27 November 2024, Pemerintah Patuh MK':






(haf/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork