Polisi mengungkapkan gembong narkoba, Murtala Ilyas, memanfaatkan situasi Pemilu 2024 untuk transaksi sabu. Transaksi itu dilakukan pada H-1 pemungutan suara atau 13 Februari 2024.
"Murtala ini memanfaatkan situasi Pemilu untuk transaksi narkoba," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada detikcom, Kamis (7/3/2024).
Panji mengatakan transaksi narkoba dilakukan pada 13 Februari 2024. Dia bertransaksi dengan jaringannya dari Malaysia di depan sebuah masjid di Medan, Sumatera Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu nurunin barang di depan masjid itu tanggal 13 Februari," katanya.
"Jadi memang dia ini memanfaatkan situasi Pemilu di saat kita sedang fokus pengamanan Pemilu. Dia memanfaatkan celah itu," katanya.
Meski begitu, Murtala kini telah tertangkap. Barang bukti sabu seberat 110 kilogram dari Murtala dkk dapat disita polisi.
Transaksi depan Masjid
Penyerahan sabu dilakukan di depan masjid di Medan, Sumatera Utara. Di sana, dia berkamuflase menggunakan peci seolah-olah hendak beribadah.
"Sebagai kamuflase, dia memakai peci seolah-olah mau ibadah di masjid di Medan, Sumatera Utara, Jalan Gatot Subroto. Itu transaksi dilakukan subuh," imbuhnya.
Panjiyoga mengatakan barang haram yang didapat dari jaringannya tersebut diturunkan dari dalam mobil di depan masjid tersebut.
"Dia (Murtala) menerima barang dari jaringannya, dari mobil hitam dipindah ke mobil HR-V putih. Di dalam mobil itu juga ada Meri (orang kepercayaan Murtala), tapi dia nggak turun," ujarnya.
Lebih lanjut, Panji mengungkap alasan Murtala bertransaksi sabu di depan masjid agar tidak dicurigai aparat kepolisian ataupun warga.
"Orang kan berpikir orang masuk ke masjid mau salat karena dia masuknya juga waktu subuh-subuh, tidak ada yang curiga," katanya.