Novel Aslen Rumahorbo, mantan pegawai KPK yang kini telah menjadi tersangka kasus penilapan duit dinas Rp 550 miliar, disebut beraksi sendirian. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Novel Aslen beraksi sendirian.
"Dia sendiri. Pelaku tunggal," kata Tanak di kantornya, Rabu (6/3/2024).
Perbuatan haram yang dilakukan Novel Aslen itu terjadi pada periode 2021-2022. Saat ini Novel Aslen sudah dipecat KPK serta sudah diadili secara etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel Aslen sebelumnya diketahui bertugas di bidang administrasi KPK. Kasus ini terungkap setelah pimpinan dari Novel Aslen melapor ke Inspektorat KPK.
Setelah ditelusuri Inspektorat KPK, diketahui pemotongan uang dinas mencapai Rp 550 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah.
Meski Novel Aslen sudah dijerat sebagai tersangka, KPK belum menjelaskan detail mengenai kasus ini.
Simak juga 'Habiburokhman Minta KPK Hati-hati Respons Laporan atas Ganjar':