Masih ada 3 orang yang belum disidang etik terkait kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan para pegawai KPK di rutan. Ketiganya disebut semacam bos dari para pegawai antirasuah yang terlibat pungli di rutan.
Kasus pungli rutan di KPK ditangani secara etik, disiplin kepegawaian, hingga pidana. Secara etik 78 pegawai KPK telah dijatuhkan sanksi buat berupa permintaan maaf.
Sebanyak 12 pegawai KPK lainnya juga mulai menjalani proses sanksi disiplin kepegawaian di Inspektorat KPK. Sementara di bagian pidana kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan. Ali mengatakan penuntasan kasus tersebut akan dilakukan secara menyeluruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewas KPK Syamsudin Haris mengatakan 3 orang itu bakal di sidang dalam waktu yang berbeda. Alasan ketiganya disidang dalam waktu berbeda karena pasal yang disangkakan berbeda.
"(Sidang mulai) tanggal 13 Maret. Ya, semacam itulah (bos)," kata Syamsudin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/2).
"Pasalnya berbeda. Juga posisinya dalam kasus itu berbeda, gitu," lanjutnya.
Sementara, Dewas KPK lainnya, Albertina Ho menyebut sidang akan dilakukan dua hari 13 dan 14 Maret nanti. Dua perkara akan disidang pada 13 Maret, sedangkan satu perkara akan disidangkan pada 14 Maret.
"Tanggal 13 itu dua perkara, nanti tanggal 14 satu. Setelah sidang kalau belum selesai, pasti akan ditunda nanti," ujarnya.
Adapun KPK mengatakan ada lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).
Simak juga 'Saat KPK Bakal Jerat Pelaku Intelektual Kasus Pungli Rutan':
KPK Bakal Evaluasi Pengelolaan Rutan
KPK akan mengevaluasi pengelolaan rutan usai adanya kasus pegawai terlibat pungli. Evaluasi pengelolaan rutan dilakukan bersama Kemenkumham.
Hal itu dikatakan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam acara Tanya jubir 'Pungli di Rutan KPK?', dikutip pada Kamis (29/2/2024). Ali menjelaskan bahwa KPK memang bekerja sama dengan Kemenkumham dalam pengelolaan sejumlah rutan.
"Pengelolaan dari rutan cabang KPK ini tentu, karena yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan lapas ataupun rutan ada di Kementerian Hukum dan HAM, maka PNSYD atau pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di KPK tentu bersumbernya dari Kementerian Hukum dan HAM," katanya.
Untuk itu, ke depannya KPK akan mengevaluasi terkait pengelolaan rutan. Evaluasi ini terkait apakah rutan KPK akan dikelola sepenuhnya oleh lembaga antirasuah tersebut atau masih akan bekerja sama dengan Kemenkumham.
"Nah ke depan akan dilakukan evaluasi Apakah kemudian akan dikelola KPK sendiri misalnya atau kah akan dikelola langsung oleh pihak Kumham atau tetap sharing seperti ini," kata dia.
Meski begitu, Ali memastikan tata kelola rutan KPK akan terus dilakukan perbaikan. Hal itu agar potensi tindak korupsi seperti pungli tidak terulang lagi.
"Tetapi kemudian dengan perbaikan-perbaikan tata kelolanya yang lebih agar dapat mengurangi potensi-potensi terjadinya korupsi tadi," ucapnya.