Eks Pegawai KPK Penilap Duit Dinas Setengah Miliar Jadi Tersangka

Eks Pegawai KPK Penilap Duit Dinas Setengah Miliar Jadi Tersangka

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 07 Mar 2024 11:53 WIB
Uji kelayakan dan kepatutan capim KPK kembali berlanjut hari ini, Kamis (12/9). Johanis Tanak jadi salah satu capim KPK yang diuji Komisi III DPR hari ini.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

KPK menetapkan mantan pegawainya sendiri yang ketahuan menilap duit perjalanan dinas yang angkanya mencapai Rp 550 juta. Mantan pegawai KPK bernama Novel Aslen Rumahorbo itu disebut KPK beraksi sendirian.

"Iya (Novel Aslen Rumahorbo sudah tersangka). Dia sendiri. Pelaku tunggal," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di kantornya, Rabu (6/3/2024).

Proses hukum untuk Novel Aslen ini dilakukan setelah yang bersangkutan dijatuhi sanksi etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia juga telah dikenai sanksi pemecatan oleh Inspektorat KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus itu terungkap berdasarkan hasil audit dari Inspektorat KPK. Hasil pemeriksaan awal menyebutkan dugaan korupsi itu terjadi pada periode 2021-2022. Pemotongan uang dinas yang dilakukan pelaku mencapai Rp 550 juta.

Novel Aslen sebelumnya diketahui bertugas di bidang administrasi KPK. Kasus ini terungkap setelah pimpinan pelaku melapor ke Inspektorat KPK.

ADVERTISEMENT

Simak juga 'Awal Mula Muncul Beras Bansos Saat Pandemi Versi Eks Mensos Juliari':

[Gambas:Video 20detik]

(ygs/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads