Jakarta -
Polisi mengungkap fakta baru terkait kematian petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta Barat, Tri Fattah Firadus yang tewas terjatuh dari lantai 19 apartemen di Ciledug, Kota Tangerang. Polisi menyebut Fattah dibunuh.
Dalam kasus ini, seorang pria berkewarganegaraan Korea Selatan, Kim Dal Joong ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Fattah tersebut. Dari rekonstruksi yang digelar polisi terungkap detik-detik Fattah tewas terjatuh dari apartemen.
Kim Dal Joong adalah orang yang terakhir bersama Fattah sebelum korban tewas. Dari sejumlah bukti-bukti yang ada, polisi menyimpulkan jatuhnya Fattah tidak dengan sendirinya, melainkan didorong oleh Kim Dal Joong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekonstruksi digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Rabu (6/3/2024). Tersangka Kim Dal Joong dihadirkan dalam rekonstruksi dengan bantuan penerjemah yang disumpah.
Total Ada 40 adegan yang direka ulang oleh tersangka Kim Dal Joong. Dari rekonstruksi tersebut terungkap sejumlah fakta. Berikut rangkumannya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan ada 40 adegan rekonstruksi yang direka ulang Kim Dal Jong di kasus tewasnya petugas imigrasi. (Devi Puspitasari/detikcom) |
Petugas Imigrasi Tewas Didorong
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, dari bukti-bukti yang diperoleh penyidik, korban tidak 'jatuh sendiri', melainkan didorong.
"Berdasarkan rekaman handphone dari saksi lainnya, ditemukan pada saat didobrak, Tersangka sempat menyatakan 'Fattah mati'. Kemudian hasil fisika forensik yang telah dilakukan oleh penyidik bahwa korban tidak jatuh sendiri. Artinya, bisa ditarik kesimpulan bahwa korban jatuh akibat ada dorongan," kata Rovan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/3).
CCTV dan Jejak DNA Korban-Tersangka
Dari hasil rekaman CCTV, diketahui Kim Dal Joong adalah orang yang terakhir bersama korban Tri Fattah Firdaus. Selain itu, polisi menemukan jejak DNA tersangka Kim Dal Joong di sejumlah titik di kamar apartemen tersebut.
"Yang mana dalam hasil penyidikan ditemukan bukti CCTV, Tersangka dan korban masuk ke dalam kamar, sesuai dengan CCTV yang terekam dan sudah dikirim ke labfor. Kemudian ditemukan DNA di dinding, lantai, balkon, kamar dari unit 1919 dan ada DNA tersangka dan korban di satu titik, yaitu di sandal korban yang tertinggal di kamar tersebut," jelasnya.
Baca di halaman selanjutnya: Diawali minum-minum....
Simak juga 'Saat Cerita Warga Lihat Wanita yang Tewas di Kosan Tambora Cekcok dengan Suami':
[Gambas:Video 20detik]
Minum-minum di Kafe hingga Ribut
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus tewasnya petugas Rudenim Imigrasi Jakarta Barat, Tri Fattah Firdaus, yang jatuh dari lantai 19 apartemen. Dalam kasus ini, WN Korea Selatan, Kim Dal Joong, ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami bersama jaksa telah melaksanakan rekonstruksi pada hari ini di mana rekonstruksi dilaksanakan dengan 40 adegan dengan empat lokasi. Yang pertama dari Rudenim, Apartemen Metro, Kafe Getbar, dan unit apartemen kamar 1919," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/3).
Dalam rekonstruksi terungkap, Kim Dal Joong, korban Tri Fattah dan dua saksi sempat pergi ke sebuah kafe pada Kamis (26/10/2023) malam. Di sana, mereka sempat minum-minum.
"Adegan 4C: Tersangka Kim Dal Joong memesan minuman bir 6 botol dan soju 6 botol dan keempatnya minum bir dan soju ditemani pelayan kafe (inisial CJ dan LD)," ujar polisi membacakan adegan rekonstruksi.
Saat berada di kafe, Kim Dal Joong dan saksi Hendar CH Nasution sempat ribut. Keributan dipicu gara-gara rokok.
"Adegan 4D saksi Hendar ribut dengan tersangka Kim Dal Joong karena masalah rokok dan dilerai oleh saksi Heri Fajarudin dan korban Tri Fattah Firdaus," ujar penyidik membacakan adegan rekonstruksi.
Rekonstruksi kasus tewasnya petugas Rudenim Imigrasi Jakbar, Tri Fattah Firdaus yang jatuh dari lantai 19 apartemen. (Devi Puspitasari/detikcom) |
Kim Dal Joong Tarik Leher Saksi
Acara minum-minum Kim Dal Joong, korban Tri Fattah dan dua saksi berakhir pada Jumat (27/10/2023) pukul 00.30 WIB. Setelah itu, mereka berangkat kembali ke apartemen Kim Dal Joong di Ciledug, Kota Tangerang.
Dalam perjalanan selama di mobil, Kim Dal Joong sempat ribut lagi dengan saksi Hendar. Kim Dal Joong yang duduk di belakang Hendar menarik lehernya.
"Adegan 4H, posisi duduk di dalam mobil adalah saksi Heri Fajarudin sebagai sopir, saksi Hendar duduk di samping sopir, tersangka Dal Joong Kim di belakang saksi Hendar, dan korban Tri Fattah Firdaus di belakang saksi Heri Fajarudin," kata penyidik membacakan adegan rekonstruksi.
Detik-detik Petugas Imigrasi Tewas
Kim Dal Joong, korban tri Fattah dan saksi Hendar serta Heri tiba di apartemen pukul 02.09 WIB. Saat itu, Tri Fattah mengantarkan Kim Dal Joong ke unit 1919.
"Adegan 8A: Pada pukul 02.09 WIB, korban Tri Fattah Firdaus dan tersangka Kim Dal Joong sudah berada di depan unit 1919 dengan posisi tersangka Kim Dal Joong berada di sebelah kiri korban Tri Fattah Firdaus dengan melingkarkan tangan kanannya di leher korban Tri Fattah Firdaus," imbuhnya.
Setelah korban Tri Fattah Firdaus masuk ke apartemen bersama Kim Dal Joong, ia tak pernah keluar lagi. Tri Fattah ditemukan tewas di atap ruko lantai 3 apartemen.
"Pada pukul 02.09 WIB, korban Tri Fattah Firdaus dan Tersangka Kim Dal Joong masuk ke unit 119 dan korban Tri Fattah Firdaus tidak pernah keluar lagi," tuturnya.
Di saat bersamaan, petugas sekuriti mendengar suara kaca pecah dan benda jatuh yang keras. Pada saat itu, saksi Heri, saksi Irwan Ismara Sani menemukan korban Tri Fattah Firdaus tewas di lantai 3 ruko apartemen.
"Adegan 14B: Saksi Heri, saksi Irwan Ismara Sani naik ke parkiran lantai 3 dan terlihat atap lantai 3 ruko A22 berlubang dan terlihat korban Tri Fattah Firdaus jatuh telentang dan sebagian mukanya tertutup pecahan gypsum," tuturnya.
Baca di halaman selanjutnya: perlawanan Kim Dal Joong....
Perlawanan Kim Dal Joong
Petugas Rudenim Imigrasi Jakbar, Tri Fattah Firdaus, tak kembali turun dari apartemen usai mengantarkan Kim Dal Joong ke kamarnya. Hal ini menimbulkan kecurigaan para saksi yang juga teman dari Fattah, Heri Fajarudin dan Hendar CH Nasution.
Saksi Heri dan Hendar kemudian naik ke unit 1919, tempat Kim Dal Joong tinggal, untuk mencari keberadaan Fattah. Mereka ditemani saksi Firmansyah, Ari Dewantoro, dan Sarwanih yang merupakan petugas sekuriti apartemen, pada Jumat (27/10/2023) pukul 02.30 WIB.
"Pada sekitar pukul 02.31 WIB saksi Firmansyah, saksi Ari Dewantoro, saksi Sarwanih, saksi Heri Fajarudin, dan saksi Hendar sampai di depan unit 1919 lantai 19, lalu saksi Heri Fajarudin mengetuk pintu unit 1919 dan berkata 'Fattah di mana?'" ujar penyidik membacakan adegan rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/3).
"Adegan 11A Kim Dal Joong dari dalam unit 1919 menjawab 'Fattah mati," kata penyidik lagi.
Pada adegan 11B Kim Dal Joong memindahkan meja kecil di bawah TV dan pecahan kaca pintu sliding dekat balkon ke depan pintu unit 199. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada orang yang bisa masuk ke unit tersebut.
Kim Dal Joong sempat melakukan perlawanan saat petugas Rudenim Imigrasi Jakbar, Tri Fattah Firdaus dicari-cari temannya. (Devi Puspitasari/detikcom) |
"Adegan 12A mengetahui hal tersebut, saksi Heri Fajarudin meminta saksi Firmansyah untuk mendobrak pintu tetapi dilarang mendobrak dulu, untuk mendobrak pintu harus menunggu teknisi dan engineering," ucap penyidik.
Lalu, pada adegan 12B saksi Heri Fajarudin, saksi Hendar, saksi Ari, dan saksi Sarwanih turun ke lobi untuk memanggil teknisi yakni saksi Nurfarizal dan Ahmad Adha. Pukul 02.46 WIB saksi-saksi tersebut mendobrak pintu.
"Sebelum pintu didobrak, saksi Hendar sempat mencoba membuka pintu unit 1919 dengan akses sambil berkata 'Buka Pak Kim, buka. Fattah mana Fattah mana'," tutur penyidik.
Kemudian pada adegan 12D Kim Dal Joong menjawab "Sudah mati".
Sekitar pukul 02.46 WIB, saksi Nurfarizal mendobrak pintu unit 1919. Kim Dal Joong yang berada di dalam unit melawan sambil menodongkan pisau dan panci berisi air panas.
"Adegan 13B pada pukul 02.46 WUB tersangka Kim Dal Joong keluar dari unit 1919 sambil membawa pisau di tangan kiri yang diacungkan ke arah saksi Firmansyah dkk dan tangan kanan membawa panci berisi air panas," ujar penyidik membacakan adegan rekonstruksi.
Mengetahui hal tersebut, saksi Firmansyah dkk merasa terancam keselamatannya dan lari menjauh dari tersangka Kim Dal Joong menuju lift dan turun ke lobby apartemen.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini