Polisi Bakal Usut Pencucian Uang Terkait Kasus 110 Kg Sabu Milik Murtala

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 06 Mar 2024 12:09 WIB
Polres Metro Jakarta Barat menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan internasional narkoba. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Murtala Ilyas (42) kembali ditangkap terkait kasus narkoba. Selain soal peredaran narkoba, polisi akan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tidak menutup kemungkinan akan kita lanjutkan ke tindak pidana pencucian uang," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (9)6/3/2024).

Polres Metro Jakbar telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki aset maupun harta yang dimiliki Murtala. Untuk diketahui, Murtala juga pernah dipenjara terkait kasus TPPU narkoba.

Polres Metro Jakbar juga berkoordinasi dengan ahli tindak pidana pencucian uang, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset dan harta yang dimiliki Murtala.

"Nanti langkah-langkah yang dilakukan penyidik mengarah pada adanya tindak pidana lain selain tindak pidana narkotika ini, maka tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan ataupun menerapkan pasal-pasal TPPU di dalam kasus ini," ucap dia.

Dalam kasus terbaru, Murtala ditangkap terkait pengedaran sabu jaringan Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta. Polisi menyita sabu seberat 110 kilogram (kg) dari sejumlah lokasi.

Ditaksir, sabu 110 kg tersebut nilainya mencapai Rp 198 miliar.

"Jadi memang benar si M ini adalah pemain besar narkoba dan juga kita identifikasi sebagai residivis tindak pidana pencucian uang karena yang bersangkutan pernah berurusan terkait TPPU beberapa waktu yang lalu," ujar dia.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Penampakan Barang Bukti 110 Kg Sabu dari Jaringan Indonesia-Malaysia







(jbr/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork