Polisi Ungkap Cara Murtala Selundupkan 110 Kg Sabu dari Malaysia

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 06 Mar 2024 11:31 WIB
Polisi menyita 110 kilogram sabu dari jaringan gembong narkoba Murtala cs. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita 110 kg sabu dari gembong narkoba Murtala cs. Barang bukti tersebut diduga dikirim dari Malaysia melalui jalur laut ke pelabuhan tikus di Aceh.

"Informasi yang kita dapatkan dari para tersangka bahwa memang narkoba ini didatangkan dari Malaysia menggunakan kapal. Dari perairan kemudian masuk ke pelabuhan-pelabuhan tikus di wilayah Aceh," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers, Rabu (6/3/2024).

Sabu tersebut kemudian dibawa ke Medan. Setelah itu, sabu dibawa ke Jakarta untuk diedarkan.

"Dari Aceh ditransitkan di Medan, dan indikasi terakhir akan dibawa ke Jakarta. Jadi inilah jaringan internasional yang meliputi wilayah Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta," ujarnya.

Syahduddi mengatakan pihaknya masih mengusut pihak yang membantu Murtala menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia.

"Yang bersangkutan sudah beberapa kali bepergian ke wilayah Malaysia. Sedang kita dalami apakah memang yang bersangkutan ada jaringan koordinasi dengan pihak Malaysia mengingat hampir boleh dikatakan 90 persen masuknya barang-barang narkotika secara ilegal ke Indonesia dari Malaysia itu menggunakan kapal laut. Sehingga, ketika kita mengetahui yang sering melakukan aktivitas bepergian ke wilayah Malaysia, patut diduga juga yang memiliki jaringan di sana," jelasnya.

Pengungkapan Kasus

Jaringan ini terungkap dalam penyelidikan polisi sejak Oktober 2023 sampai Januari 2024. Total barang bukti narkoba yang disita polisi dari jaringan ini adalah 110 kg.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tujuh tersangka, yaitu SD (44), AN (42), MR (42), MT atau Murtala (42), ML (29), WP (24), dan RD (22). Jaringan internasional Malaysia-Aceh-Jakarta ini dikendalikan oleh bandar Murtala.

Awalnya, polisi menangkap dua tersangka, yakni WP dan RP, dengan barang bukti 1 kg sabu. Dari situ, polisi melakukan pengembangan setelah mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di rest area Travoy Km 65A, Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

"Kemudian tim berangkat ke sana dipimpin Kasat Reskrim Narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga bersama Kanit 3 Iptu Alva kemudian diamankan dua orang laki-laki, yaitu ST (44) dan AN (42), dengan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 5 kilogram," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers.

ST dan AN kemudian 'bernyanyi'. Mereka menyebutkan adanya gudang narkoba di Cluster Gebang, Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menangkap dua pelaku lainnya, yakni MR dan MT atau Murtala.

"MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditahan dan ditangkap juga dalam kasus TPPO narkotika, kemudian tim berhasil menangkap kembali yang bersangkutan," jelasnya.

Dari penangkapan Murtala ini, polisi menyita 6 boks kontainer berisi 100 paket sabu dengan berat 100 kilogram.

"Dari pengungkapan Saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya, dapat diungkap atau diamankan Tersangka ML di warung kopi Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur," paparnya.

Simak Video: Penampakan Barang Bukti 110 Kg Sabu dari Jaringan Indonesia-Malaysia






(wnv/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork