Pembelian rumah harus dilakukan dengan teliti mulai dari fisik bangunan hingga kelengkapan dokumen. Lalu bisakah konsumen menggugat developer bila bangunan tidak rapi?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate, yaitu:
Selamat pagi
Saya KPR rumah dan sudah akad sampai serah terima kunci. Tapi setelah saya cek unit rumahnya ternyata bangunan/tembok rumah tersebut tidak siku.
Apakah saya bisa mengajukan komplain akan hal tersebut? Dan apakah developer wajib memperbaiki hal tersebut?
Terima kasih
Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari advokat Destiya Nursahar. Berikut jawabannya:
Dalam kasus yang anda alami terkait dengan kecacatan pada struktur bangunan. Berdasarkan kronologi yang disampaikan bahwa anda baru melakukan pengecekan dan mengetahuinya setelah terjadinya akad kredit dan diterimanya Berita Acara Serah Terima (BAST) sehingga kami berpendapat bahwa secara tidak langsung terdapat juga unsur kelalaian di pihak anda di mana seharusnya anda sebagai konsumen wajib untuk memeriksa secara teliti setiap barang yang akan dibeli.
Dalam hal pembelian properti pada dasarnya konsumen harus lebih kritis untuk melakukan pengecekan secara detail untuk menghindari adanya kecacatan atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan.
Namun anda dapat membaca kembali isi dokumen perjanjian jual beli apakah terdapat klausa garansi yang menyatakan bahwa developer bertanggung jawab apabila terdapat kecacatan pada rumah setelah terjadinya serah terima selama dalam masa garansi.
Pada umumnya developer memberikan masa garansi yang cukup singkat mulai dari 3-6 bulan namun ada juga yang memberikan garansi hingga tahunan. Anda sebagai konsumen dapat mengajukan klaim kepada developer apabila masih dalam masa garansi jika terdapat kerusakan pada struktur bangunan atau material tidak sesuai dengan yang diperjanjikan sehingga developer memiliki kewajiban untuk mengganti atau memperbaikinya, kecuali kerusakannya disebabkan karena force majeure.
Jika developer tidak melakukan pertanggungjawaban terhadap klaim yang anda ajukan, maka anda dapat mengirimkan somasi terlebih dulu agar pihak developer melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian. Apabila somasi anda tidak dihiraukan maka langkah selanjutnya anda dapat mengajukan gugatan ke lembaga peradilan umum setempat atas dasar wanprestasi atau melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Untuk perjanjian yang tidak tercantum klausa garansi, developer tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas kecacatan yang terjadi. Terlebih lagi, bentuk tembok yang tidak siku menurut pandangan kami bukanlah termasuk cacat yang tersembunyi. Cacat tersembunyi dapat diartikan sebagai cacat yang tidak terlihat oleh pembeli pada saat terjadi transaksi.
Dalam pasal 1504 KUHPerdata dinyatakan bahwa Penjual diharuskan untuk bertanggungjawab atas adanya cacat tersembunyi meskipun ia sendiri tidak mengetahui adanya cacat itu. Sehingga apabila komplain yang anda sampaikan termasuk bagian dari cacat tersembunyi, maka developer wajib untuk mengganti kerugian.
Namun anda juga masih dapat menempuh jalur pidana jika spesifikasi bangunan tidak sesuai dengan yang dipromosikan atau diperjanjikan. Developer dapat dijerat UU Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat 1 huruf f:
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
juncto Pasal 62 ayat 1 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Semoga membantu.
Regards,
Destiya Nursahar
Partner di Saksono & Suyadi Law Firm
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Lihat juga Video: Kondisi Pagar dan Tembok Gedung DPR RI Seusai Demo Apdesi Ricuh
(asp/HSF)