Pengurus Parpol Tak Bisa Jadi Jaksa Agung, PKB: Keputusan Bijaksana

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 06 Mar 2024 07:41 WIB
Daniel Johan (Foto: Kemnaker)
Jakarta -

Putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Jaksa Agung kini tak boleh dari partai politik. PKB mengatakan putusan tersebut bijaksana.

"Saya rasa itu keputusan yang bijaksana," ujar Ketua DPP PKB Daniel Johan kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Daniel merasa keputusan itu akan menjaga marwah Jaksa Agung. Sekaligus independensi jaksa.

"Untuk menjadi marwah dan independensi penegakan hukum," jelasnya.

"Keputusan yang bijak," sambungnya.

Jaksa Tak Boleh dari Parpol

Diketahui, putusan tersebut tertuang dengan nomor 6/PUU-XXII/2024. UU Kejaksaan ini digugat oleh seorang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar.

Dalam putusannya, MK menyebutkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, terkait syarat Jaksa Agung. Menurut MK, pengurus partai politik tidak bisa diangkat menjadi Jaksa Agung.

MK menyebutkan pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

"Menyatakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung," tulis MK dalam amar putusannya.

Simak juga Video: Respons ST Burhanuddin soal MK Larang Pengurus Parpol Jadi Jaksa Agung







(isa/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork