MK Larang Jaksa Agung dari Parpol, ST Burhanuddin: Bukan Saya yang Ngajuin

MK Larang Jaksa Agung dari Parpol, ST Burhanuddin: Bukan Saya yang Ngajuin

Tina Susilawati - detikNews
Selasa, 05 Mar 2024 12:26 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melarang pengurus partai politik (parpol) menjabat Jaksa Agung. Apa kata Jaksa Agung ST Burhanuddin?

"Wah aku nggak komentar dulu, bukan aku yang ngajuin lho, bukan kejaksaan yang ngajuin," ujar Burhanuddin di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2024).

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkem) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sudah buka suara mengenai hal itu. Dia menyambut baik putusan MK tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menyambut baik putusan MK dimaksud untuk memperkuat independensi Kejaksaan sebagai Aparat Penegak hukum, sebagaimana yang telah berjalan selama ini di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin," kata dia dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

Diketahui, putusan tersebut tertuang dengan nomor 6/PUU-XXII/2024. UU Kejaksaan ini digugat oleh seorang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar.

ADVERTISEMENT

Dalam putusannya, MK menyebutkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, terkait syarat Jaksa Agung. Menurut MK, pengurus partai politik tidak bisa diangkat menjadi Jaksa Agung.

MK menyebutkan pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

"Menyatakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung," tulis MK dalam amar putusannya.

Simak Video 'Putusan MK: Jaksa Agung Tidak Boleh Dari Partai Politik':

[Gambas:Video 20detik]

(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads