KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Rumah Jabatan

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 05 Mar 2024 14:54 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

KPK tengah mengusut kasus korupsi yang terjadi di rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Tujuh orang telah diajukan untuk dicegah berpergian ke luar negeri.

"KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Proses pencegahan ke luar negeri itu berlangsung selama enam bulan ke depan. Para pihak yang dicegah diharapkan bersikap kooperatif dalam memenuhi tiap proses hukum di KPK.

"Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai Juli 2024 serta tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan," katanya.

Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan. KPK telah menetapkan lebih dari dua tersangka dalam kasus tersebut. Objek korupsi dalam kasus itu berkaitan dengan kelengkapan kamar tidur hingga ruang tamu.

"Antara lain segala kelengkapan rumah jabatan, seperti kelengkapan kamar tidur, ruang tamu, dan lain-lain," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (26/2).

Ali mengatakan kasus korupsi itu terjadi pada 2020. Para pelaku diduga melakukan pelanggaran terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ).

"Dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ," ujar Ali.

Simak juga Video 'Gerius One Dituntut 7 Tahun Bui atas Kasus Gratifikasi Proyek di Papua':






(ygs/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork