Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni hadir dalam persidangan untuk diperiksa sebagai saksi pelapor terkait tudingan 'membungkam Rp 30 miliar' dengan terdakwa selebgram Adam Deni Gearaka. Sahroni menyebut tak ada urusan politik terkait laporannya atas Adam Deni.
"Pertanyaan saya adalah, tadi Saksi menyatakan bahwa mendapat informasi melalui media sosial, seperti itu. Pertanyaan saya, apakah Saksi melakukan suatu konfirmasi pada media tersebut terhadap apa yang dinyatakan terdakwa melalui media yang menyampaikan seperti itu? Itu yang pertama. Lalu yang kedua, apakah Saudara Terdakwa ini, mohon izin, tadi Saksi menjelaskan bahwa ada permasalahan hukum di kebelakangan hari. Apakah Saudara Terdakwa ini, mohon izin, bagian dari lawan politik Saudara? Terkait apa yang Saudara Terdakwa dengungkan tadi terkait masalah konsentrasi politik," tanya kuasa hukum Adam Deni dalam persidangan di PN Jakpus, Selasa (5/3/2024).
"Terima kasih. Yang kedua nggak ada urusan politik," jawab Sahroni.
Sahroni mengaku pertama kali mendapat informasi terkait ucapan Adam Deni itu dari media sosial. Dia menyebut ucapan itu fitnah sehingga memutuskan untuk memolisikan Adam Deni.
"Yang pertama tadi dapat aspirasi dari masyarakat melalui Instagram melalui DM (direct message) saya, dan akhirnya diwawancara melalui TV dan terlihat semua orang gitu. Menuduh terkait dugaan suap kepada para penegak hukum di pengadilan dan kepolisian karena itulah fitnah, maka itu saya laporkan. Demikian," jawab Sahroni.
Sahroni mengatakan ucapan Adam Deni terkait 'membungkam Rp 30 miliar' merupakan pencemaran nama baiknya. Dia mengatakan tak perlu restorative justice (RJ) dalam kasus tersebut
"Untuk statement yang dilakukan oleh Terdakwa, itu melalui media. Apakah itu bentuk pembelaan diri dari Terdakwa atau memang itu pencemaran nama baik?" tanya kuasa hukum Adam Deni.
"Itu pencemaran nama baik saya," jawab Sahroni.
"Kenapa Saudara Saksi, Saudara Saksi kan pejabat publik setelah melihat seperti itu, kenapa Saudara Saksi tidak melakukan klarifikasi untuk melakukan RJ?" tanya kuasa hukum Adam Deni.
"Tidak perlu," jawab Sahroni.
(mib/zap)