Diperiksa 3 Jam, Rektor UP Nonaktif Dicecar 32 Pertanyaan soal Pelecehan

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 05 Mar 2024 14:23 WIB
Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno selesai menjalani klarifikasi di Polda Metro Jaya (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif Edie Toet Hendratno selesai menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelecehan seksual. Edie Toet diperiksa selama 3 jam lamanya dengan total 32 pertanyaan.

"Tadi sudah dilaksanakan hampir 3 jam (pemeriksaan), ada 32 pertanyaan," kata kuasa hukum Edie, Faizal Hafied, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (5/3/2024).

Faizal mengatakan pihaknya juga menyerahkan bukti kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia berharap bukti tersebut bisa memulihkan nama baik kliennya.

"Mudah-mudahan apa yang kami bawakan tadi, kehadiran kami ini membuat clear-nya duduk perkara tersebut, dan mudah-mudahan bisa kembali memulihkan nama baik klien kami yang merupakan rektor yang berprestasi dan mudah-mudahan ini cepat tuntas dengan apa bukti-bukti yang kami sampaikan tadi," tuturnya.

Faizal menambahkan pihaknya juga akan mengambil langkah hukum terkait permasalahan yang ada. Namun dia belum memerinci kapan hal tersebut akan dilakukan.

"Pasti kita lakukan semua upaya hukum yang memungkinkan dilakukan dalam rangka mengembalikan harkat dan martabat klien kami sehingga bisa dipulihkan nama baiknya, dipulihkan kembali kedudukannya, dan juga bisa memberikan kontribusi kembali memberikan kontribusi terbaik ke dunia pendidikan Indonesia," jelasnya.

Pengakuan Korban

Kuasa hukum RZ selaku korban, Amanda Manthovani, menyebutkan dugaan pelecehan seksual terjadi pada Februari 2023. Dugaan pelecehan terjadi di ruangan kerja terlapor.

"Pada Februari 2023, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan," kata Amanda kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Dia menjelaskan, saat itu korban mendatangi ruangan terlapor. Namun, secara tiba-tiba, korban dicium terlapor di bagian pipi.

Sontak korban pun kaget dan terdiam setelah dicium terlapor. Tak sampai di sana, terlapor disebut menyentuh bagian sensitif korban.

Setelah itu, korban mengadukan hal tersebut kepada atasannya. Alih-alih dibela, korban justru mendapatkan surat mutasi dan demosi.

"Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," ujarnya.

Simak Video 'Terjerat Kasus Dugaan Pelecehan, Rektor UP Nonaktif: Sedih Saya!':






(wnv/eva)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork