Jaksa menghadirkan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sebagai saksi pelapor terkait tudingan 'membungkam Rp 30 miliar' dengan terdakwa selebgram Adam Deni Gearaka. Sahroni mengatakan ucapan Adam Deni itu merupakan pencemaran nama baik.
"Saudara saksi apa yang saudara saksi laporkan sehingga terdakwa Adam Deni berada di sidang?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (5/3/2024).
"Pencemaran nama baik," jawab Sahroni.
Jaksa bertanya terkait pencemaran nama baik tersebut. Sahroni mengatakan pencemaran nama baik itu terkait ucapan Adam Deni soal mengeluarkan uang Rp 30 miliar ke penegak hukum.
"Bagaimana ceritanya?" tanya jaksa.
"Yang bersangkutan menuduh saya mengeluarkan uang sejumlah uang Rp 30 miliar kepada penegak hukum," jawab Sahroni.
Jaksa lalu memutarkan video Adam Deni saat mengucapkan terkait tudingan 'membungkam Rp 30 miliar' itu di persidangan. Adam Deni dan Sahroni tampak menyimak video tersebut.
Jaksa kembali bertanya ke Sahroni setelah video diputar. Sahroni membenarkan video ucapan Adam Deni terkait ucapan 'membungkam Rp 30 miliar' ketika di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) itu merupakan pencemaran nama baik yang dilaporkannya.
"Sehingga itu dianggap oleh saksi bahwa itulah pencemaran nama baik?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Sahroni.
Diketahui, Adam Deni kembali menjalani sidang dakwaan. Adam kali ini didakwa melakukan fitnah terhadap Ahmad Sahroni.
Jaksa mengatakan kasus ini berawal saat Adam memberikan keterangan kepada media ketika di sela kegiatannya menjalani sidang di kasus pelanggaran ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Juni 2022. Saat itu Adam menyebutkan Sahroni melakukan pembungkaman dengan mengeluarkan uang Rp 30 miliar.
"Bahwa kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa, Saksi Nimade Dwita Anggari, Saksi Yockie Hanafie Mirza, dan Saksi Gatot Junanto Hutasoit dan pengacaranya menuju ruang sidang di mana pada saat perjalanan ke ruang sidang saksi selalu ada di belakang Saudara Adam Deni Gearaka, kemudian berhenti untuk wawancara di hadapan orang banyak sehingga diketahui umum, termasuk wartawan, lalu Terdakwa membuat pernyataan," kata jaksa di PN Jakarta Pusat, Selasa (20/2).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(mib/aud)