Anggota Bawaslu Kota Serang, Fierly M Mabruri, mengatakan pihaknya akan memeriksa 60 orang terkait penggelembungan suara caleg di TPS 01 sampai TPS 06 dan TPS 18 Kelurahan Kemanisan, Kota Serang. Sebanyak 60 orang tersebut terdiri dari KPPS, saksi, termasuk petugas TPS.
"Secepatnya, hari Rabu dilakukan serangkaian sebut saja penyelidikan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses kejadian di TPS. Kami menginventarisir ada 60 orang lebih. Rata-rata KPPS, kemudian saksi yang hadir, kemudian pengawas TPS juga," kata Fierly kepada wartawan di sela-sela Pleno Terbuka Rekapitulasi KPU Kota Serang, Senin (4/3/2024).
Dia menyebut pemeriksaan maraton akan dilakukan karena diduga ada pelanggaran pidana pemilu di 7 TPS itu. Dia lalu menerangkan Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sepakat kasus penggelembungan suara untuk tingkat caleg di Kelurahan Kemanisan sebagai peristiwa pidana.
"Kalau betul, nanti mereka mengakui hal-hal yang demikian, ya nanti kita akan perluas lagi. Kira-kira motif kesengajaan ini muncul secara personal pribadi, atau memang didisain oleh kelompok politik tertentu," jelasnya.
Dugaan persangkaan ini sebagaimana Pasal 532 Undang-Undang Pemilu. Bawaslu menargetkan penyelidikan kasus penggelembungan suara ini dapat tuntas pekan ini.
"Serangkaian jam-jamnya juga sudah diatur sedemikian rupa, agar semua pihak yang jumlahnya itu bisa kita mintai keterangan siapa yang membaca (surat suara), siapa yang menulis (C Hasil). Itu saja sebetulnya pokok yang harus dibuktikan itu," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, TPS 01 sampai dengan 06 dan TPS 18 Kelurahan Kemanisan dilakukan penghitungan suarat suara ulang di tingkat PPK. Dalam proses hitung ulang itu, terbukti adanya penggelembungan suara yang diterima caleg DPRD maupun partai tertentu. Perbedaan itu terjadi antara C Hasil yang pada pemilihan di 14 Februari dan saat dihitung ulang oleh petugas PPK.
"Dari penghitungan ulang itu, terdapat perbedaan begitu, perbedaan baik suara maupun komponennya, dari hasil itu sudah kita coba dalami kembali apakah ada potensi pidana, kode etik, sedang kita dalami ya, sudah kita tindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan pada Kamis (29/2) pekan lalu.