Sebanyak tujuh TPS di Kelurahan Kemanisan, Kota Serang, Banten menggelar penghitungan ulang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Curug. Pleno penghitungan juga dipindahkan dari lokasi pleno PPK di SMPN 11 Curug ke kantor KPU Kota Serang karena ada informasi akan ada pengerahan massa oleh salah satu caleg.
"Pleno di tingkat Kecamatan Curug, khususnya di Kemanisan karena ada rekomendasi Bawaslu Kota untuk 7 TPS, TPS 1 sampai dengan 6 dan TPS 18 Kelurahan Kemanisan direkomendasikan untuk penghitungan surat suara ulang," ujar Anggota KPU Kota Serang, Patrudin, kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).
Rekomendasi agar dilakukan penghitungan surat suara ulang di 7 TPS itu karena ada laporan dari caleg Partai Golkar, PDIP, dan PKB. Selain itu, saat pleno di SMPN 11 Curug pada Senin (26/2) kemarin, ada informasi pengerahan masa dari dua kubu di internal caleg Partai Golkar. Ini juga jadi alasan pemindahan pleno ke kantor KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terinformasi ada pengerahan massa dari dua kubu di Partai Golkar itu, maka kami koordinasi cepat dengan kepolisian dan Bawaslu Kota maka untuk antisipasi dan kondusivitas pleno di PPK Curug karena menempati sekolah maka akan mengganggu, atas saran Bawaslu dan kepolisian kami memindahkan pleno ke kantor KPU Kota Serang agar lebih kondusif," tambahnya.
![]() |
Surat suara yang dihitung ulang katanya hanya di 7 TPS saja. Total TPS di Kelurahan Kemanisan sendiri jumlahnya ada 23 TPS.
Patrudin menambahkan, salah satu alasan lain agar dilakukan hitung ulang suarat suara juga terkait adanya dugaan suara caleg yang hilang. Penghitungan ulang ini pun hanya untuk surat suara di tingkat DPRD Kota Serang.
"Jadi mekanismenya karena penghitungan ulang maka kita hitung ulang untuk suara DPRD Kota, diproses pembetulan di C planonya, makenisme plenonya kan gitu ya," ujar Patrudin yang juga Ketua Divisi Penyelenggaran KPU Kota Serang ini.
(bri/dnu)