Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan pihaknya masih mengusut dugaan tindak pidana terkait perbedaan suara saat penghitungan ulang di 7 TPS di Kelurahan Kemanisan, Serang. Dia mengatakan ada ancaman 4 tahun penjara jika terbukti terjadi tindak pidana terkait perbedaan suara itu.
"Terkait ancaman, tergantung pidananya, ada Pasal 516 dan 532 (UU Pemilu), sanksinya 532 sampai 4 tahun penjara, kalau 516 kurang lebih 12 bulan. Tergantung pendalaman kita bisa sampai mana, apakah masif ada pihak yang menggerakkan, siapa yang menggerakkan, bisa peserta Pemilu atau juga dari aparat pemerintah, itu juga bisa kita kembangkan," kata Agus Aan kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).
Adapun 7 TPS di Kemanisan yang dilakukan perhitungan ulang itu ialah TPS 01 sampai 06 dan TPS 18. Dia mengatakan KPU Serang telah menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk menghitung ulang surat suara Pileg DPRD kabupaten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang sudah kita tindak administratif dan etik, bahwa pelanggaran KPPS ini kan badan ad hoc, itu yang menindak sanksi KPU. Nah untuk pidana kita coba dalami dan sedang berproses," paparnya.
Sebelumnya, hasil penghitungan ulang surat suara di 7 TPS di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, menunjukkan perbedaan suara. Perbedaan itu diketahui saat PPK Curug melakukan hitung ulang surat suara untuk pemilihan caleg DPRD kabupaten kota.
"Dari penghitungan ulang itu, terdapat perbedaan begitu, perbedaan baik suara maupun komponennya, dari hasil itu sudah kita coba dalami kembali apakah ada potensi pidana, kode etik, sedang kita dalami ya, sudah kita tindak lanjuti," kata Agus, Kamis (29/2).
Perbedaan terdapat pada data C Hasil saat hari pemungutan suara 14 Februari di TPS dan C hasil usai penghitungan surat suara ulang untuk caleg DPRD Kota Serang.