Bea Cukai bekerja sama dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) menggelar sosialisasi di Mataram dan Bandar Lampung. Materi sosialisasi yang disampaikan meliputi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus imbauan waspada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepabeanan dan cukai kepada para calon pekerja migran yang akan berangkat ke luar negeri," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dalam keterangan tertulis, Senin (4/3/2024).
Bekerjasama dengan BP3MI, Bea Cukai Mataram menggelar sosialisasi kepada para calon pekerja migran Indonesia yang digelar di aula kantor BP3MI, pada Rabu (28/2). Sementara itu, di Bandar Lampung, Tim Sosialisasi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat gelar sosialisasi di aula gedung layanan terpadu satu atap (LTSA) pekerja migran Indonesia pada Sabtu (2/3).
Pekerja migran Indonesia adalah warga negara Indonesia yang melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Pekerja migran harus menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan.
Ketentuan yang harus diketahui dan dipatuhi pekerja migran antara lain ketentuan mengenai barang bawaan penumpang, barang larangan dan/atau pembatasan, pengisian electronic customs declaration (e-CD), registrasi IMEI, dan ketentuan impor barang pekerja migran Indonesia.
Encep mengungkapkan bahwa bagi pekerja migran yang sudah terdaftar di BP2MI mendapatkan pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM ketika melakukan pengiriman barang paling banyak tiga kali dalam setahun dengan total nilai barang dalam satu pengiriman maksimal 500 US$.
"Aturan mengenai impor barang kiriman pekerja migran dapat disimak dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nomor 141 tahun 2023," ujar Encep.
Lebih lanjut, Encep mengatakan mengenai pendaftaran IMEI pada Bea Cukai tidak dipungut biaya. Jika tidak sempat mengurus pada bandara kedatangan, masyarakat dapat mengurusnya di kantor pelayanan Bea Cukai terdekat dengan batas waktu 60 hari sejak tanggal kedatangan.
Ketentuan tentang IMEI dapat disimak melalui Peraturan Dirjen Bea Cukai nomor PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023.
"Kami berharap para pekerja migran dapat memahami ketentuan ini, sehingga dapat meminimalisir pelanggaran ke depannya," pungkas Encep.
(ncm/ega)