Asisten rumah tangga (ART) bernama Yunita Sari (31) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membobol ATM milik majikannya di Jakarta Selatan (Jaksel). Majikan Yunita, Muhammad Aljufri, menceritakan awal mula terungkapnya aksi Yunita.
"Sebetulnya ART dari ibu saya dan yang diambil itu ATM semua dari ibu saya dan rekening atas nama ibu saya, ibu saya pakai PIN (tanggal) ultah saya. Sempat saya tanyakan juga ke ART, katanya dia menebak-nebak pakai ultah saya. Mungkin saya imbau jangan pakai PIN dengan hari ultah karena mungkin ibu saya sudah tua sehingga untuk mempermudah jadi pakai tanggal lahir anaknya," kata Aljufri saat konferensi pers di Polres Metro Jaksel, Senin (4/3/2024).
Aljufri mengatakan awalnya keluarganya curiga karena sering kehilangan uang setelah Yunita mulai bekerja selama 1 bulan. Namun dia tidak ingin asal menuduh karena tak memiliki bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama 1 bulan kerja di tempat ibu saya ini, memang sering kehilangan uang cash, tapi kita tak bisa menuduh juga karena tak ada bukti," jelasnya.
Dia mengatakan aksi Yunita mencuri uang terungkap saat Yunita tiba-tiba izin pergi ke minimarket dengan alasan disuruh belanja. Tiba-tiba, katanya, muncul pemberitahuan atau notifikasi tarik tunai Rp 7 juta dari rekening ibunya.
"Kecurigaan akhir itu karena waktu kita lagi sore lagi duduk di depan dia izin mau ke minimarket, katanya disuruh Umi belanja, terus tak lama Umi saya nyariin. Terus bilang 'Saya disuruh Umi'. (Umi bilang) 'Nggak, saya nggak suruh apa-apa'," tuturnya.
"Lalu tiba-tiba di bank ada pengambilan di hari ini Rp 7 juta, jadi pada saat itu dari banknya ada komunikasi. Pas dia keluar itu, pas dia balik dari supermarket, kami periksa di kantongnya kami menemukan yang cash kurang lebih Rp 5 juta dari tiga ATM. Jadi dari situ ketahuan dan dari situ kita cek beberapa bank ternyata kami duga sekitar Rp 73 juta," sambungnya.
Yunita telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membobol ATM milik majikannya. Polisi mengatakan Yunita menguras ATM majikannya sampai Rp 73,9 juta.
"Kerugian yang dialami oleh korban ini adalah berkisar Rp 73.900.000," kata Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/3).
Yunita diduga mengambil uang majikan untuk membayar utang. Adapun barang bukti uang berhasil disita polisi sebesar Rp 7 juta. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait jumlah sisa uang curian tersebut.
"Kemudian, dari hasil kejahatan tersebut, kalo dari keterangan daripada tersangka memang motifnya untuk ekonomi digunakan untuk membayar hutang," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Yunita dijerat Pasal 362 pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Lihat juga Video '2 WN Turki Ditangkap Gegara Skimming ATM di Bali':