ART Yunita Pembobol ATM Majikan Nangis: Minta Maaf, Habib dan Umi

ART Yunita Pembobol ATM Majikan Nangis: Minta Maaf, Habib dan Umi

Devi Puspitasari - detikNews
Senin, 04 Mar 2024 13:05 WIB
ART Yunita Sari ditetapkan sebagai tersangka usai bobol ATM milik majikannya di Pancoran, Jaksel.
ART Yunita Sari ditetapkan sebagai tersangka setelah membobol ATM milik majikannya di Pancoran, Jaksel. (Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Yunita Sari (31) ditetapkan sebagai tersangka setelah membobol ATM milik majikannya, Habib Aljufri, dan keluarganya. Sambil menangis, Yunita meminta maaf kepada korban.

"Saya minta maaf, Habib dan Umi," kata Yunita sambil terisak di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024).

Yunita juga mengaku menyesal atas perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menyesal," tuturnya lagi.

Bobol ATM Majikan hingga Rp 73,9 Juta

Yunita Sari (31), seorang asisten rumah tangga (ART), jadi tersangka karena membobol ATM milik majikannya di Jakarta Selatan (Jakse). Polisi mengatakan Yunita membobol ATM sebesar Rp 73,9 juta.

ADVERTISEMENT

"Kerugian yang dialami oleh korban ini adalah berkisar Rp 73.900.000," kata Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/3).

Motifnya, Yunita mengambil uang majikan untuk membayar hutang.

"Kemudian dari hasil kejahatan tersebut kalo dari keterangan daripada tersangka memang motifnya untuk ekonomi digunakan untuk membayar utang," jelasnya.

Adapun barang bukti uang berhasil disita polisi sebesar Rp 7 juta. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait jumlah sisa uang curian tersebut.

"Kemudian barbuk yang berhasil disita ini memang adalah beberapa ATM, bukti-bukti petunjuk kemudian juga sejumlah uang. Yang dari hasil kejahatannya ini ada beberapa yang berhasil kita sita 7 juta, selebihnya kerugian tersebut masih kita lakukan pendalaman terhadap tersangka," tuturnya.

Akibat perbuatannya, Yunita dijerat Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. "Kemudian tersangka kami jerat dengan Pasal 362 pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," ujarnya.

Lihat juga Video 'Viral ART di Jakbar Dipukuli-Dikurung Hingga Kelaparan, Polisi Selidiki':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads