Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Yunita Sari (31) ditetapkan sebagai tersangka setelah membobol ATM milik majikannya, Habib Aljufri, dan keluarganya. Sambil menangis, Yunita meminta maaf kepada korban.
"Saya minta maaf, Habib dan Umi," kata Yunita sambil terisak di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024).
Yunita juga mengaku menyesal atas perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menyesal," tuturnya lagi.
Bobol ATM Majikan hingga Rp 73,9 Juta
Yunita Sari (31), seorang asisten rumah tangga (ART), jadi tersangka karena membobol ATM milik majikannya di Jakarta Selatan (Jakse). Polisi mengatakan Yunita membobol ATM sebesar Rp 73,9 juta.
"Kerugian yang dialami oleh korban ini adalah berkisar Rp 73.900.000," kata Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/3).
Motifnya, Yunita mengambil uang majikan untuk membayar hutang.
"Kemudian dari hasil kejahatan tersebut kalo dari keterangan daripada tersangka memang motifnya untuk ekonomi digunakan untuk membayar utang," jelasnya.
Adapun barang bukti uang berhasil disita polisi sebesar Rp 7 juta. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait jumlah sisa uang curian tersebut.
"Kemudian barbuk yang berhasil disita ini memang adalah beberapa ATM, bukti-bukti petunjuk kemudian juga sejumlah uang. Yang dari hasil kejahatannya ini ada beberapa yang berhasil kita sita 7 juta, selebihnya kerugian tersebut masih kita lakukan pendalaman terhadap tersangka," tuturnya.
Akibat perbuatannya, Yunita dijerat Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. "Kemudian tersangka kami jerat dengan Pasal 362 pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," ujarnya.
Lihat juga Video 'Viral ART di Jakbar Dipukuli-Dikurung Hingga Kelaparan, Polisi Selidiki':