Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Yunita Sari (31) ditangkap polisi usai melarikan diri setelah membobol ATM milik majikannya. Yunita berhasil membobol ATM majikan setelah mencoba memasukkan PIN tanggal lahir majikannya.
Aksi pembobolan ATM yang dilakukan ART Yunita ini viral di media sosial setelah korbannya, Al Jufri membeberkan kelakuan tersangka. Yunita diduga membobol Rp 20 juta dari ATM milik Aljufri dan keluarganya.
Yunita sempat mengakui telah mencuri uang majikannya. Namun ia melarikan diri saat akan dibawa majikannya ke Polsek Pancoran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembobolan ATM oleh Yunita Sari ini dilaporkan oleh Aljufri ke Polsek Pancoran pada pertengahan Desember 2023.
Yunita Sari Ditangkap
Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo mengatakan pelaku sempat lari ke Lampung untuk menyimpan uang hasil curiannya. Namun pelaku ditangkap di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), pada Selasa (20/2/2024) dini hari.
"Pelaku setelah melakukan perbuatannya ke Lampung, dicari di alamatnya tidak ketemu ternyata sudah kembali ke Jakarta hingga akhirnya berhasil ditangkap di daerah Bekasi. Pelaku berpindah-pindah bersembunyi," ujar Kompol Sujarwo saat dihubungi, Kamis (29/2).
Baca juga: Akhir Pelarian ART Pembobol ATM Majikan |
Bobol ATM Pakai PIN Tanggal Lahir
Polisi mengungkap cara Yunita Sari (31), ART di Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), membobol ATM majikannya hingga menguras isi ATM puluhan juta rupiah. Polisi menyebutkan Yunita membobol ATM itu dengan mencoba memasukkan PIN tanggal lahir majikannya.
"Dari proses penyidikan dengan pemeriksaan tersangka YS, asisten rumah tangga tersebut mengambil ATM di dalam mobil dan di dalam rumah. Kemudian mencoba menggunakan PIN tanggal lahir korban hingga berhasil menarik uang tersebut," kata Sujarwo.
Setelah berhasil menguras isi ATM majikannya, Yunita melarikan diri ke Lampung untuk menitipkan uang hasil curiannya ke temannya. Sujarwo mengatakan Yunita sempat berpindah-pindah tempat tinggal ke Tangerang hingga akhirnya dibekuk di Kota Bekasi.
"Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di daerah Lampung, kemudian dilakukan pencarian hingga diketahui berpindah di lokasi persembunyiannya di daerah Bekasi hingga berhasil dilakukan penangkapan," ucap Sujarwo.
Jadi Tersangka dan Ditahan
Kompol Sujarwo mengatakan Yunita Sari sudah ditetapkan jadi tersangka lantaran membobol ATM milik majikannya. Polisi langsung menahan Yunita.
"Langsung ditahan. Dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," imbuhnya.
Simak juga 'Saat Penangkapan Pembobol ATM Rp 157 Juta di Kelapa Gading':