Setiap tanggal 1 Maret, bangsa Indonesia memperingati Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Peringatan nasional ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022.
Lalu, bagaimana asal-usul peringatan Hari Penegakan Kedaulatan Negara tanggal 1 Maret? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Keppres tersebut menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Berikut bunyinya.
KESATU: Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
KEDUA: Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.
Selain itu, tujuan penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara adalah dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional.
Menurut situs Sekretariat Kabinet RI, ada beberapa pertimbangan terkait penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara, yaitu:
- Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
- Peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Sejarah Hari Penegakan Kedaulatan Negara
Hari Penegakan Kedaulatan Negara ditetapkan berdasarkan peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949. Peristiwa tersebut menjadi saksi perjuangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melawan Sekutu Belanda di Yogyakarta (saat itu menjadi Ibu Kota Republik).
Peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya.
Meskipun hanya mampu menguasai Yogyakarta selama 6 jam, hal ini membuktikan bahwa eksistensi TNI masih ada. Serangan ini memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perundingan di Dewan Keamanan PBB.
(kny/imk)