Setiap bangsa memiliki momen-momen penting yang membentuk perjalanan sejarahnya. Bagi Indonesia, 17 Agustus 1945 menjadi tonggak lahirnya kemerdekaan politik. Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa hanya beberapa minggu sebelumnya, terdapat sebuah peristiwa bersejarah lain yang tidak kalah penting.
Pada 14 Juli 1945, dalam tahap akhir penyusunan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Panitia Perancang UUD menyampaikan rancangan kedua konstitusi Indonesia. Rancangan tersebut memuat ketentuan bahwa "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang."
Ketentuan ini merupakan pengembangan dari usulan Ketua BPUPKI, Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat-yang namanya kini diabadikan sebagai nama Gedung Utama Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP)-bahwa pemungutan pajak harus diatur dengan undang-undang. Inilah pengakuan konstitusional pertama bahwa pajak merupakan salah satu fondasi negara Indonesia yang akan segera lahir, bahkan sebelum Proklamasi Kemerdekaan dikumandangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa bersejarah tersebut menyampaikan pesan yang sangat kuat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, para pendiri bangsa telah menyadari bahwa kedaulatan politik tidak akan pernah lengkap tanpa kedaulatan fiskal. Sebuah negara yang benar-benar merdeka harus mampu membiayai pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahannya dengan sumber daya sendiri yang dipungut berdasarkan hukum.
Oleh karena itu, sejak tahun 2017, Indonesia memperingati setiap tanggal 14 Juli sebagai Hari Pajak. Hari Pajak bukan sekadar peringatan bagi Direktorat Jenderal Pajak ataupun Kementerian Keuangan. Hari Pajak merupakan pengingat bahwa perpajakan telah menjadi bagian dari visi konstitusional Indonesia bahkan sebelum Republik ini resmi berdiri. Hampir delapan dekade kemudian, visi tersebut justru terasa semakin relevan.
Setiap hari, masyarakat Indonesia menikmati berbagai layanan publik yang dibiayai oleh pajak. Jalan raya menghubungkan kota dan desa, sekolah mendidik generasi penerus bangsa, rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan, serta program perlindungan sosial membantu kelompok masyarakat yang rentan. Infrastruktur publik dan berbagai layanan pemerintahan lainnya sebagian besar bergantung pada penerimaan pajak. Di balik seluruh layanan tersebut, terdapat jutaan wajib pajak yang melalui kontribusinya ikut menopang roda pembangunan nasional.
Namun, saat ini Indonesia menghadapi tantangan fiskal yang semakin besar karena kebutuhan pembangunan yang terus meningkat. Infrastruktur memerlukan investasi berkelanjutan, sektor pendidikan dan kesehatan membutuhkan anggaran yang semakin besar, serta program perlindungan sosial yang terus berkembang.
Pada saat yang sama, pemerintah juga menjalankan berbagai program prioritas, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan ekonomi desa melalui Koperasi Desa Merah Putih, peningkatan ketahanan pangan, dan perluasan akses pendidikan. Jika dijalankan dengan efektif, semua program tersebut merupakan investasi luar biasa bagi masa depan Indonesia. Persoalannya bukan pada apakah program-program tersebut penting, melainkan bagaimana membiayainya secara berkelanjutan.
Respons yang paling mudah biasanya adalah meningkatkan penerimaan pajak. Namun, kenyataannya tidak sesederhana itu. Mantan Menteri Keuangan, Chatib Basri, belum lama ini berkelakar bahwa tugas seorang menteri keuangan sebenarnya cukup sederhana: meningkatkan penerimaan, mengurangi pengeluaran, dan memangkas anggaran secara seleif.
Pernyataan tersebut tetap relevan karena menggambarkan esensi kebijakan fiskal. Namun, kondisi ekonomi saat ini juga mengingatkan bahwa meningkatkan penerimaan negara tidak lagi semudah menaikkan tarif pajak. Pertumbuhan ekonomi yang melambat, persaingan global dalam menarik investasi yang semakin ketat, serta dunia usaha yang menghadapi ketidakpastian besar menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat yang tengah berjuang. Dalam situasi seperti ini, peningkatan penerimaan negara tidak dapat semata-mata bergantung pada kenaikan tarif pajak.
Tantangan yang lebih mendasar justru terletak pada kapasitas perpajakan. Berbagai kajian Dana Moneter Internasional (IMF, 2025), bersama penelitian ekonom Timothy Besley dan Torsten Persson (2009), menunjukkan bahwa negara tidak berhasil meningkatkan penerimaan hanya karena mengenakan tarif pajak yang lebih tinggi. Negara mampu mengumpulkan penerimaan yang lebih besar justru karena memiliki kapasitas fiskal dan kapasitas kelembagaan yang lebih kuat.
Dengan kata lain, tantangan Indonesia saat ini bukan sekadar bagaimana memungut lebih banyak pajak, melainkan bagaimana memperkuat kapasitas perpajakan itu sendiri. Kapasitas tersebut tidak dapat dibangun dalam semalam. Hal ini merupakan hasil investasi jangka panjang pada sistem kelembagaan, teknologi, sumber daya manusia, kepastian hukum, dan kepercayaan publik.
Kapasitas perpajakan adalah kemampuan negara untuk mengidentifikasi para pembayar pajak, memantau aktivitas ekonomi, mengelola administrasi perpajakan secara efisien, dan menegakkan kepatuhan secara adil (World Bank, 2025). Hal yang tidak kalah penting adalah tax morale, yaitu kemauan masyarakat membayar pajak karena mereka percaya bahwa sistem perpajakan berjalan secara adil dan uang pajak dikelola secara bertanggung jawab (OECD, 2019). Kedua hal tersebut saling menguatkan.
Negara dengan institusi yang kuat pada umumnya mampu mengumpulkan penerimaan yang lebih tinggi bukan karena memiliki tarif pajak yang sangat besar, tetapi karena masyarakat memercayai sistem perpajakannya dan pemerintah memiliki kapasitas untuk mengelolanya secara efektif. Mungkin inilah pelajaran paling penting yang perlu dimaknai dari Hari Pajak.
Membangun kapasitas perpajakan bukanlah tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak semata. Ketika penerimaan pajak tidak mencapai target, perhatian publik hampir selalu tertuju kepada DJP. Padahal, administrasi perpajakan modern sangat bergantung pada informasi yang sebagian besar justru berada di luar otoritas pajak. Perbankan memiliki data transaksi keuangan dan perdagangan internasional. Pemerintah daerah menyimpan data kepemilikan aset serta perizinan. Sementara itu, berbagai kementerian, lembaga, dan regulator lainnya memegang informasi penting yang dibutuhkan dalam administrasi perpajakan.
Artinya, pemungutan pajak pada era modern telah menjadi tanggung jawab seluruh instansi pemerintah (whole-of-government approach).
DJP memang merupakan institusi yang secara hukum diberi mandat untuk mengelola administrasi perpajakan. Namun, keberhasilan administrasi perpajakan sangat ditentukan oleh dukungan seluruh aparatur negara. Koordinasi antarlembaga, integrasi data, dan pertukaran informasi bukan lagi sekadar pelengkap administrasi, melainkan prasyarat bagi sistem perpajakan yang efektif.
Berbagai reformasi yang dilakukan pemerintah, mulai dari digitalisasi layanan hingga implementasi Coretax, menunjukkan komitmen kuat untuk memperkuat administrasi perpajakan. Langkah tersebut patut diapresiasi. Namun, modernisasi tidak boleh dipahami semata-mata sebagai proyek teknologi.
Teknologi hanyalah alat. Reformasi perpajakan perlu terus berkelanjutan dan membutuhkan institusi yang kuat, regulasi yang jelas, sumber daya manusia yang kompeten, komitmen politik jangka panjang dari semua stakeholders, dan yang paling utama, kepercayaan masyarakat.
Kepercayaan merupakan fondasi utama terwujudnya kepatuhan sukarela dalam sistem perpajakan kita. Masyarakat akan lebih bersedia membayar pajak ketika mereka melihat jalan yang semakin baik, sekolah yang semakin berkualitas, pelayanan kesehatan yang semakin mudah diakses, dan layanan publik yang semakin responsif. Sebaliknya, kepercayaan akan melemah apabila masyarakat merasa bahwa uang pajak tidak dikelola secara transparan dan adil.
Karena itu, kepatuhan pajak tidak dapat dibangun hanya melalui penegakan hukum. Kepatuhan juga harus dibangun melalui keyakinan bahwa pemerintah mengelola setiap rupiah uang rakyat secara bertanggung jawab. Namun, tanggung jawab tersebut tidak hanya berada di tangan pemerintah, para pembayar pajak juga memiliki peran yang sama pentingnya.
Membayar pajak secara jujur bukan sekadar memenuhi kewajiban undang-undang. Membayar pajak merupakan kontribusi nyata bagi masa depan Indonesia. Setiap pembayar pajak yang patuh ikut membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan lingkungan, dan berbagai pelayanan publik yang dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, kesadaran pajak perlu menjadi bagian dari pendidikan kewarganegaraan sejak dini. Budaya pajak yang kuat tidak dibangun melalui sanksi semata, tetapi melalui pendidikan, transparansi, keadilan, dan kepercayaan yang tumbuh secara berkelanjutan. Inilah makna yang seharusnya selalu kita hadirkan pada peringatan Hari Pajak.
Hari Pajak adalah pengingat bahwa pajak telah menjadi bagian dari visi konstitusional Indonesia bahkan sebelum kemerdekaan diproklamasikan. Para pendiri bangsa memahami bahwa sebuah negara tidak akan benar-benar merdeka apabila tidak memiliki kapasitas fiskal untuk membiayai masa depannya sendiri.
Hampir delapan puluh tahun setelah kemerdekaan, Indonesia telah berhasil menjaga kedaulatan politiknya. Tantangan berikutnya adalah memperkuat kedaulatan fiskal tersebut.
Tujuan tersebut tidak akan tercapai hanya dengan menciptakan jenis pajak baru atau menaikkan tarif pajak yang sudah ada. Kedaulatan fiskal akan terwujud melalui pembangunan institusi yang dipercaya masyarakat, administrasi perpajakan yang semakin kuat, koordinasi antarlembaga yang semakin baik dengan dukungan penuh semua institusi pemerintah lainnya, serta budaya yang memandang pembayaran pajak bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan komitmen bersama semua komponen bangsa dalam membangun negeri.
Pada akhirnya, Hari Pajak bukan hanya milik Direktorat Jenderal Pajak. Hari Pajak adalah perayaan kemitraan antara negara dan seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah membangun kepercayaan dengan mengelola uang rakyat secara bertanggung jawab, sedangkan masyarakat membangun bangsa dengan membayar pajak secara jujur.
Hanya ketika keduanya menjalankan perannya masing-masing, pajak benar-benar dapat menjadi fondasi pembangunan bangsa yang berkelanjutan. Sebab pada akhirnya, simbol terkuat sebuah negara yang merdeka bukan hanya kedaulatan politik, tetapi juga kedaulatan fiskal-yakni kemampuan membiayai masa depannya sendiri melalui kepercayaan dan kontribusi rakyatnya.
Henderi Gunadi. Mahasiswa S3 Ilmu Ekonomi di The University of Western Australia, Ketua Indonesian Tax Centre di Australia (INTACT AUS), dan Anggota Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA).
Tonton juga video "Ragam Komentar Warga soal Pencairan JHT Dikenai Pajak"
(rdp/imk)










































