KPK: Hukuman Disiplin Terberat Pegawai Terlibat Pungli Rutan Berupa Pemecatan

KPK: Hukuman Disiplin Terberat Pegawai Terlibat Pungli Rutan Berupa Pemecatan

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 29 Feb 2024 13:10 WIB
Jubir KPK Ali Fikri
Foto: Ali Fikri (Faiq Azmi/detikJatim)
Jakarta -

KPK mengatakan masih ada kemungkinan pegawai yang terlibat pungli rutan akan dipecat. Hal itu merupakan hukuman terberat dari segi disiplin, selain hukuman etik berupa permintaan maaf.

Hal itu dikatakan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam acara Tanya jubir 'Pungli di Rutan KPK?', dikutip pada Kamis (29/2/2024). Ali awalnya menjelaskan para pegawai terlibat pungli itu mendapat 2 putusan hukuman.

"Merekomendasikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di depan pejabat pembinaan kepegawaian PPK dalam hal ini sekjen. Putusan kedua, merekomendasikan agar dijatuhkan sanksi disiplin oleh inspektorat KPK. Inilah wilayah administrasif nanti," kata Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menegaskan bahwa hukuman permintaan maaf merupakan hukuman secara etik. Sedangkan hukuman adminisitratif dari segi disiplin, akan ditentukan oleh inspektorat.

"Yang kedua, pemeriksaan disiplinnya Itu oleh inspektorat. Nah disiplin ini hukuman terberatnya adalah pemecatan," kata dia.

ADVERTISEMENT

"Dari sisi disiplin. Jadi bukan sisi di Dewan Pengawas KPK, begitu ya," tambahnya.

Adapun KPK sendiri mengatakan ada lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).

Kasus pungli rutan di KPK ditangani secara etik, disiplin kepegawaian, hingga pidana. Secara etik 78 pegawai KPK telah dijatuhkan sanksi buat berupa permintaan maaf.

Sebanyak 12 pegawai KPK lainnya juga mulai menjalani proses sanksi disiplin kepegawaian di Inspektorat KPK. Sementara di bagian pidana kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan. Ali mengatakan penuntasan kasus tersebut akan dilakukan secara menyeluruh.

"Namun sekali lagi butuh proses kan, butuh waktu untuk kemudian menyelesaikan baik itu hukuman disiplin, maupun proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK," katanya.

"Jadi membacanya keseluruhan dari kejadian di rutan cabang KPK ini harus utuh. Jangan kemudian hanya dipotong melihatnya dari sisi putusan Dewas dan dianggap selesai, itu keliru," sambung Ali.

(ial/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads