KPK Gandeng Kemenkumham Evaluasi Rutan Buntut Pegawai Terlibat Pungli

KPK Gandeng Kemenkumham Evaluasi Rutan Buntut Pegawai Terlibat Pungli

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 29 Feb 2024 15:15 WIB
Jubir KPK Ali Fikri
Ali Fikri (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Jakarta -

KPK akan mengevaluasi pengelolaan rutan usai adanya kasus pegawai terlibat pungli. Evaluasi pengelolaan rutan dilakukan bersama Kemenkumham.

Hal itu dikatakan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam acara Tanya jubir 'Pungli di Rutan KPK?', dikutip pada Kamis (29/2/2024). Ali menjelaskan bahwa KPK memang bekerja sama dengan Kemenkumham dalam pengelolaan sejumlah rutan.

"Pengelolaan dari rutan cabang KPK ini tentu, karena yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan lapas ataupun rutan ada di Kementerian Hukum dan HAM, maka PNSYD atau pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di KPK tentu bersumbernya dari Kementerian Hukum dan HAM," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, ke depannya KPK akan mengevaluasi terkait pengelolaan rutan. Evaluasi ini terkait apakah rutan KPK akan dikelola sepenuhnya oleh lembaga antirasuah tersebut atau masih akan bekerja sama dengan kemenkumham.

"Nah ke depan akan dilakukan evaluasi Apakah kemudian akan dikelola KPK sendiri misalnya Ataukah akan dikelola langsung oleh pihak Kumham Atau tetap sharing seperti ini," kata dia.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Ali memastikan tata kelola rutan KPK akan terus dilakukan perbaikan. Hal itu agar potensi tindak korupsi seperti pungli tidak terulang lagi.

"Tetapi kemudian dengan perbaikan-perbaikan Tata kelolanya yang lebih agar dapat mengurangi potensi-potensi terjadinya korupsi tadi," ucapnya.

Adapun KPK masih terus mengusut kasus pegawai yang terlibat pungli. KPK mengatakan ada lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).

Kasus pungli rutan di KPK ditangani secara etik, disiplin kepegawaian, hingga pidana. Secara etik 78 pegawai KPK telah dijatuhkan sanksi buat berupa permintaan maaf.

Sebanyak 12 pegawai KPK lainnya juga mulai menjalani proses sanksi disiplin kepegawaian di Inspektorat KPK. Sementara di bagian pidana kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan. Ali mengatakan penuntasan kasus tersebut akan dilakukan secara menyeluruh.

"Namun sekali lagi butuh proses kan, butuh waktu untuk kemudian menyelesaikan baik itu hukuman disiplin, maupun proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK," katanya.

"Jadi membacanya keseluruhan dari kejadian di rutan cabang KPK ini harus utuh. Jangan kemudian hanya dipotong melihatnya dari sisi putusan Dewas dan dianggap selesai, itu keliru," sambung Ali.

Simak juga 'Saat KPK Bakal Jerat Pelaku Intelektual Kasus Pungli Rutan':

[Gambas:Video 20detik]



(ial/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads