Pria berinisial SU (39) ditangkap karena mencabuli anak tirinya. Pencabulan oleh pria asal Kota Serang, Banten, itu dilakukan atas dalih hendak mengobati korban.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan tentang kondisi badannya yang tak nyaman kepada ibunya. Diduga pelaku mencabuli korban yang berusia 9 tahun saat istrinya bekerja di Jakarta.
"Awal mulanya ketika korban merasa gatal di bagian perut dan cerita ke ibunya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Jakarta," kata Kapolres Serang Kota AKBP Candra Sasongko, Kamis (29/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka SU diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Ibu korban bekerja di Jakarta sebagai asisten rumah tangga (ART).
Ibu korban lalu meminta pihak keluarganya di Serang untuk membawa korban ke rumah sakit (RS). Berdasarkan pemeriksaan di RS, pada bagian tubuh tertentu korban ditemukan luka lecet.
Kemudian korban mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya. Tersangka SU juga memasukkan daun ke area tertentu tubuh korban.
"Bapak tirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dengan cara memasukkan daun pohon asem," kata Candra.
Pihak keluarga korban lalu melaporkan SU ke pihak kepolisian pada Januari 2024. SU kemudian ditangkap pada Senin (26/2) di Jalan Bhayangkara Cisait-Kragilan.
Baca juga: Akhir Pelarian ART Pembobol ATM Majikan |
Kepada polisi, pelaku beralasan melakukan itu untuk mengobati karena anak tirinya mengeluh sering sakit-sakitan. Atas kasus dugaan pelecehan seksual ke anak di bawah umur itu, tersangka SU ditahan di Polres Kota Serang.
"Untuk ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," paparnya.
Tingginya Kasus Pelecehan Anak
Laporan kasus kejahatan seksual terhadap anak termasuk yang tertinggi diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kasus kejahatan seksual terhadap anak masuk ke dalam kategori pelanggaran Perlindungan Khusus Anak (PKA).
KPAI menerima 1.800 lebih kasus pelanggaran PKA. Satu kategori lainnya yaitu pelanggaran terhadap pemenuhan hak anak (PHA) yaitu sebanyak 2.036 kasus. Sehingga total ada 3.883 aduan terkait pelanggaran hak dan perlindungan anak selama periode 2023.
"Data tersebut kemudian dibagi kepada dua bentuk, yakni pelanggaran terhadap Pemenuhan Hak Anak atau PHA sebanyak 2.036 kasus dan Perlindungan Khusus Anak atau PKA sebanyak 1.866 kasus yang tersebar dalam 15 bentuk-bentuk perlindungan khusus anak," kata Ketua KPAI Ai Maryati Shalihah di gedung KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Simak detail data KPAI di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Saat Polisi Amankan Guru SD yang Cabuli Belasan Murid di Cianjur':
Dari ribuan kasus tersebut, KPAI membaginya ke dalam lima klaster. Klaster terbanyak ialah aduan pelanggaran hak dan perlindungan anak.
Berikut ini data aduan KPAI sepanjang 2023 yang terbagi menjadi lima kluster:
1. Pelanggaran hak anak Kluster Hak Sipil dan Partisipasi Anak sebanyak 33 kasus dengan tiga aduan tertinggi, yaitu anak sebagai korban pemenuhan hak atas identitas, anak sebagai korban pemenuhan hak atas perlindungan kehidupan pribadi, dan anak sebagai korban pemenuhan hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat serta eksploitasi anak selama masa kampanye Pemilu 2024.
2. Kluster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif sebanyak 1.569 kasus dengan tiga aduan tertinggi yang terdiri atas pengasuhan bermasalah, akses pelarang bertemu, hak nafkah.
3. Kluster kesehatan dan kesejahteraan anak sebanyak 86 kasus dengan tiga aduan tertinggi yaitu anak korban pemenuhan hak kesehatan dasar anak, anak korban malpraktik dalam layanan kesehatan, dan anak penderita stunting.
4. Kluster Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama sebanyak 329 pelanggaran hak anak dengan tiga aduan tertinggi yaitu anak korban perundungan di satuan pendidikan (tanpa LP), anak korban kebijakan, anak korban pemenuhan hak fasilitas pendidikan.
5. Kluster perlindungan khusus anak (PKA) yang terlaporkan di aduan KPAI sebanyak 1.866 kasus dengan tiga aduan kasus tertinggi yaitu anak korban kejahatan seksual, anak korban kekerasan fisik dan atau psikis (anak sebagai korban penganiayaan) dan anak berhadapan dengan hukum.